Berita Kriminal
Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah, Siapapun Bisa Menjadi Tersangka
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri lantaran diduga jadi otak pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Dikatakan Umar, peran serta institusi eksternal seperti Komnas HAM dan Kompolnas agar proses penyidikan berjalan on the track.
Langkah Kapolri yang dengan tegas menetapkan anak buahnya yang berbintang dua itu tentu diapresiasi banyak kalangan.
Langkah itu juga dapat menyelamatkan Marwah institusi polri di mata publik.
"Ini tantangan untuk penyidik, Kapolri segala macam dalam rangka menyelesaikan permasalahan yang dianggap sensitif ini," kata Umar.
Presiden KAI Erman Umar kembali menambahkan bahwa Polri mempunyai tantangan berat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dengan kasus ini dan kasus yang sebelumnya.
"Memperbaiki citra bukan hanya dalam satu kasus ini, kasus -kasus lain pun yang kira-kira tidak baik bagi polisi harus diperbaiki, apalagi dengan ada moto Presisi, ini salah satu kasus yang berat"
"Lalau kasus ini bisa diselesaikan dengan baik maka kepercayaan publik akan tumbuh, kalau kepercayaan publik sudah tumbuh, maka perlu dijaga," imbaunya.
Diketahui, kasus dugaan pembunuhan berencana yang menimpa seorang ajudan telah menyita perhatian publik akhir-akhir ini.
Berbagai spekulasi bermunculan sejak pertama kali kasus ini terkuak ke publik.
Polisi Berpangkat AKBP Dibawa ke Ruangan Khusus
Seorang perwira menengah berpangkat AKBP kembali dimasukan ke dalam ruangan khusus Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (9/8/2022) kemarin.
Hal tersebut diduga kuat karena terlibat dalam rekayasa kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengakui, perwira menengah itu ditempatkan ruang khusus karena melanggar etik profesi.
Jika ditemukan tindak pidana maka pihaknya akan memproses sesuai dengan hukum sesuai undang-undang.
"Tetap periksa saksi lain apabila diketemukan pelanggaran pidana akan diserahkan Dirtipidum, diperiksa terkait hal tersebut," ujarnya Jumat (12/8/2022).
