Berita Kriminal
Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah, Siapapun Bisa Menjadi Tersangka
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri lantaran diduga jadi otak pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Dalam keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kata Andi, Sambo marah lantaran mendapat laporan dari sang istri, Putri Chandrawathi (PC).
PC disebut alami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan Brigadir J.
Ferdy Sambo minta maaf telah membuat kegaduhan
Sementara, anggota kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis datang ke rumah pribadi kliennya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Kepada awak media, Arman membacakan permintaan maaf Ferdy Sambo perihal kasus yang menjeratnya itu.
Ferdy Sambo mengakui dirinya tidak memberikan informasi secara benar terkait kasus kematian Brigadir J.
Ia juga memintaa maaf, khususnya kepada institusi Polri, atas hal itu.
Berikut pernyataan permintaan maaf Ferdy Sambo lengkap dibacakan oleh Arman melalui gawainya:
Terima kasih rekan rekan media,
Alhamdulillah, hari ini klien kami bapak FS telah menjalani pemeriksaan secara kooperatif dan menjawab pertanyaan penyidik secara lengkap sesuai kapasitas bapak FS. Dalam rangkaian peristiwa di Duren Tiga, bapak Kadiv Humas Polri juga tadi sudah menjelaskan cuplikan substansi pemeriksaan dan kami tidak menambahkan poin tambahan apapun selain yang disampaikan bapak Kadiv Humas Polri. Kami fokus untuk menjalankan proses hukum dan tidak ingin menambah spekulasi-spekulasi yang tidak produktif karena pada waktunya akan disampaikan di muka persidangan. Terima kasih.
Saya juga akan menyampaikan pesan dari pak FS. Pesan dari pak FS atau apa yang disampaikan pak FS untuk seluruh masyarakat.
'Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan, secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan'.
'Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai. Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf, sekali lagi saya memohon maaf akibat timbulnya beragam penafsiran serta penyampaian informasi yang tidak jujur dan mencederai kepercayaan publik kepada institusi polri. Izinkan saya bertanggung jawab atas segala perbuatan yang telah saya perbuat sesuai hukum yang berlaku'.
Marah dan Emosi
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan perkembangan terbaru perihal kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J tewas, pascapenetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.
Kepada wartawan, Brigjen Andi Rian mengatakan alasan Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang merupakan ajudan dari sang istri, Putri Candrawathi.
Brigjen Andi Rian mengatakan, tersangka Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya mengatakan, dirinya marah dan emosi setelah mendapat laporan dari Putri Candrawathi yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan oleh Brigadir Joshua.
"Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka E untuk melakukan pembunuhan, merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Joshua," katanya Brigjen Andi Rian kepada wartawan di Gedung Pertemuan Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Pengakuan itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh Timsus Polri di Mako Brimob Polri, Kota Depok, Kamis (11/8/2022).
Pemeriksaan hari ini dikatakan Brigjen Andi Rian merupakan pemeriksaan pertama kali yang dilakukan Timsus Polri atau penyidik setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J.
Pengumuman status tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8/2022).
"Bersamaan itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap 3 tersangka lainnya tapi bertempat di Bareskrim. Untuk tersangka FS kita lakukan di Mako Brimob Polri," tandasnya.
Pemeriksaan tersangka, lanjut Brigjen Andi Rian sudah dilakukan sejak pukul 11.00 WIB sampai 18.00 WIB.
Perihal pengakuan Bharada E diperintahkan menembak oleh Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Andi Rian mengatakan hal itu bukanlah menjadi patokan Timsus Polri dalam menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
"Syukur ini tersangka (Bharada E) bunyi, kalau enggak ngomong sekalipun tidak ada masalah, kita sudah punya alat bukti untuk memberikan sanggahan terhadap yang bersangkutan dan siap untuk kita bawa ke pengadilan" akuinya.
(TribunBekasi.com/BAS/M26/M31/TribunDepok.com)
