Berita Kriminal

Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Praktisi Hukum: Tidak Ada Masalah, Siapapun Bisa Menjadi Tersangka

Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri lantaran diduga jadi otak pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Panji Baskhara | Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Miftahul Munir
Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri lantaran diduga jadi otak pembunuhan Brigadir J. Foto: Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di ruang penyidik Bareskrim Polri atas kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis (4/8/2022). 

Namun demikian, Dedi tidak menyebutkan identitas dari anggota Polisi yang di tempat dalam ruangan khusus Mako Brimob.

Sebab, masih dalam pemeriksaan tim Bareskrim Polri dan akan dibeberkan dalam keterangan selanjutnya.

"Efektifitas kinerja organisasi diberdayakan satker yang biasa tangani kasus dan tupoksi masing-masing jadi satgas dan sudah diberhentikan mulai semalam," tuturnya.

Sebelumnya, Tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah resmi dibubarkan setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kapolri telah resmi membubarkan timsus pada Kamis (11/8/2022) malam.

Kasus ini pun sepenuhnya diserahkan ke Bareskrim Polri dan penyidik akan bekerja sampai berkas perkaranya selesai.

"Tentu kami mohon bersabar tim semua sedang kerja baik tim sidik maupun tim dari inspektorat khusus semua kerja apabila hasil sudah ada akan ada update lagi," katanya Jumat (12/8/2022).

Menurutnya, tim penyidik sedang melakukan pemeriksaan secara marathon agar berkas perkara kematian Brigadir J lengkap.

Kemudian, tim penyidik juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan supaya berkasnya cepat dilimpahkan.

"Ini supaya tidak lama juga, sehingga perkara ini segera digelar sidang," terangnya.

Ferdy Sambo Minta Maaf

Penyidik Tim Khusus Polri telah memeriksa Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, pada Kamis (11/8/2022).

Pemeriksaan itu perdana Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jenderal bintang dua termuda itu diperiksa oleh penyidik selama 7 jam sejak pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi beberkan alasan atau motif pembunuhan Ferdy Sambo sebagai dalang dari kematian Brigadir J.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved