Berita Kriminal
Resmi Ditahan, Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Diperiksa Lagi Hari Ini
Pemeriksaan terhadap Surya Darmadi ini merupakan yang kedua kalinya setelah buronan KPK dan Kejaksaan tersebut tiba di Indonesia, Senin (15/8/2022).
Pada 2020, Annas Maamun bebas berkat grasi 1 tahun dari Presiden Joko Widodo.
Suheri Terta pun dijerat KPK sebagai perantara suap dalam perkara tersebut.
Ia sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Namun, Mahkamah Agung (MA) menilai perbuatan itu terbukti.
Baca juga: Komnas HAM Cek Rumah Dinas Ferdy Sambo Selidiki Bagaimana Terjadinya Penembakan Terhadap Brigadir J
Baca juga: Toyota bZ4X dan Lexus UX300e, Dua SUV Listrik Keluaran Toyota yang Boleh jadi Pertimbangan
Suheri Terta kemudian dihukum 3 tahun penjara.
Kini tinggal Surya Darmadi yang belum diproses hukum dalam kasus itu. Namun, keberadaannya sempat tak ditemukan.
KPK sempat memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung turut menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara. Nilainya disebut hingga Rp78 triliun.
Baca juga: Gaji Kurir Narkoba Rp 30 Juta Sekali Antar, Pelaku Mengaku ke Polisi Istrinya Sangat Bahagia
Baca juga: Persoalan Sampah Bukan Hanya Tugas Pemda, Dinas LH Karawang Ajak Perusahaan Bantu Lewat Dana CSR
Pada tahun 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) diduga melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman.
Kesepakatan itu diduga untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan hak guna usaha (HGU) kepada perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi di Kabupaten Indragiri Hulu.
Padahal lahan yang diduga diincar itu berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya) di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kedua pihak diduga berkongkalikong untuk mengatur perizinan tersebut secara melawan hukum.
Kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dibuat secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL.
Baca juga: Model Cantik Ini Ungkap Sosok AKP Rita Sorcha Yuliana yang Disebut Wanita Simpanan Irjen Ferdy Sambo
Baca juga: Makam Pahlawan Nasional KH Noer Ali Jadi Lokasi Pembukaan Kirab Kebangsaan HUT Kabupaten Bekasi
Selain itu, PT Duta Palma Group diduga tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dan Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus Surya Darmadi, ia juga dijerat pasal pencucian uang, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meski tersangka di dua lembaga penegak hukum, Surya Darmadi sempat tidak ditemukan keberadaannya. Sebab, ia dikabarkan ada di luar negeri.
Kini, Surya Darmadi kembali datang ke Indonesia untuk menjalani proses hukum. (Tribunnews.com/Fandi Permana, Ilham Rian Pratama)