Penembakan Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir Yosua, Timsus Reka Ulang 78 Adegan dari Magelang hingga Jakarta
Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa proses rekonstruksi bakal dilakukan di tiga tempat sekaligus, yaitu dua di Jakarta dan satu di Magelang.
Di sana, Irjen Ferdy Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Baca juga: SIM Keliling Karawang Selasa 30 Agustus 2022 di Mal Cikampek, Berikut Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Bekasi Selasa 30 Agustus 2022 di Mega Bekasi Hypermall Hingga Pukul 10.00 WIB
Kepada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Irjen Ferdy Sambo menjanjikan masing-masing Rp500 juta untuk bungkam.
Sementara itu, peran Putri Candrawathi saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Setelah dari Saguling, proses rekontruksi akan dilanjutkan ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah dinas tersebut diketahui menjadi lokasi penembakan yang diotaki oleh Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.
Irjen Dedi Prasetyo melanjutkan, kelima tersangka yakni Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dihadirkan di lokasi.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Tirta Alam Segar di Cibitung Buka Lowongan Staf Produksi, Ini Syaratnya
Baca juga: Komplotan Begal Digulung Polisi, Puluhan Motor Digasak Dalam Sebulan
Empat tersangka kecuali Putri akan menggunakan baju tahanan dalam proses rekontruksi tersebut.
Lima Tersangka
Untuk informasi, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Abdi Ryanda Shakti)
