Penembakan Brigadir J
Trauma Masuk ke TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Bharada E Gemetar
Bharada E pun gemetar saat masuk ke ruangan untuk mengikuti proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Pembunuhan (TKP) Brigadir Yosua.
TRIBUNBEKASI.COM — Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, masih merasakan trauma.
Bharada E pun gemetar saat masuk ke ruangan untuk mengikuti proses rekonstruksi di Tempat Kejadian Pembunuhan (TKP) Brigadir Yosua.
Adapun TKP pembunuhan Brigadir Yosua itu tidak lain di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP memang sedikit trauma. Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar," kata Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ronny Talapessy menuturkan bahwa kliennya juga terlihat trauma selama mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan, Putri Candrawathi Tak Ditahan, Hanya Wajib Lapor Dua Kali Sepekan
Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 1 September 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB
Karena itu, pihaknya kini telah meminta adanya pendampingan psikiater terhadap Bharada E.
"Kita kan sekarang dalam proses pendampingan ini kan kita ada psikiater juga. Kami harap bahwa proses klien kami ini supaya bisa berjalan lancar kemudian kita konsisten terus waktu di TKP setelah melakukan reka penembakan itu klien saya sempat duduk itu tangannya gemetar," pungkasnya.
Meminta keringanan
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E juga meminta keringanan hukuman di kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Permintaan keringanan hukuman tersebut diajukan setelah eks ajudan Irjen Ferdy Sambo itu bersikap kooperatif dalam kasus tersebut.
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyatakan bahwa kliennya sudah kooperatif menjadi justice collaborator maupun whistleblower untuk mengungkap tabir kebatian Brigadir J.
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 1 September 2022 di Lotte Grosir, Cikarang Kota, Ini Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 1 September 2022 di Bekasi Cyber Park (BCP), Berikut Persyaratannya
"Kami perlu sampaikan kepada publik bahwa klien kami tetap konsisten. Harapannya seperti apa karena sudah kooperatif dan sudah whistleblower, terus kemudian sudah sebagai justice collaborator, harapannya apa? Supaya di pengadilan ini bisa meringankan ya," kata Ronny di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (1/9/2022) dini hari.
Ia menuturkan bahwa pengakuan Bharada E kerap mendapatkan keterangan berbeda dengan Ferdy Sambo maupun istrinya Putri Candrawathi. Menurut dia, pembuktian kasus tersebut akan terbuka di pengadilan.
"Kalau memang yang disampaikan di keterangan BAP berbeda itu kita buktikan di pengadilan. Nanti kan ada alat bukti yang lain juga kan, bukan hanya keterangan saksi. Nanti itu teman-teman kita akan buktikan di pengadilan, kita akan melakukan pembelaan secara maksimal," pungkasnya.
Ambil Pistol
Sebelumnya diberitakan, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, memperagakan adegan mengambil pistol dari dalam mobil yang parkir di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling III Duren Tiga Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022).
Adegan tersebut merupakan bagian dari proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Baca juga: Sandiaga Uno Kagumi Desa Dayun: Ini Desa Wisata Paket Komplit
Baca juga: Cerita Warga Ngerinya Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung: Banyak yang Histeris Minta Tolong
Dari pantauan tayangan TV Polri, tampak Bharada E yang membawa pistol berwarna gelap di pinggangnya berjalan ke arah mobil yang terparkir tersebut.
Ketika membuka pintu, Bharada E kemudian memperagakan adegan mengambil pistol berwarna cerah dari dalam dahsboard mobil tersebut.

Pistol berwarna cerah tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah tas kecil hitam.
Tas hitam tersebut kemudian dibawanya menemui dua tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf yang sedang duduk-duduk di depan rumah.
Selanjutnya, Bharada E kemudian membawa tas tersebut masuk ke dalam rumah.
Baca juga: Selain 10 Korban Tewas, Polisi Catat Ada 20 Korban Luka Akibat Kecelakaan di Jalan Sultan Agung
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi 10 Tewas, 7 Anak SD 3 Dewasa
Ada 78 Adegan
Sebelumnya diberitakan, proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J bakal dimulai pada Selasa (30/8/2022) hari ini.
Rencananya, akan ada 78 adegan reka ulang yang diperagakan oleh para tersangka dalam kegiatan rekonstruksi tersebut.
"Kegiatan yang direka ulang meliputi peristiwa yang terjadi di rumah Magelang, rumah Saguling dan rumah Duren Tiga meliputi 78 Adegan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).
Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa proses rekonstruksi bakal dilakukan di tiga tempat sekaligus.
Rinciannya, dua lokasi di Jakarta dan satu lokasi di Magelang, Jawa Tengah.
Baca juga: BREAKING NEWS: Truk Kontainer Kecelakaan di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi, Ada Korban Jiwa
Baca juga: Influencer dan Komunitas Sepeda Meriahkan Grand Opening Restoran Feng Fu Indonesia
"Di rumah Magelang sebanyak 16 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 4, 7 dan 8 Juli 2022," jelas Brigjen Andi Rian Djajadi.
Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan bahwa dua lokasi rekonstruksi di Jakarta berada di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga dan Jalan Saguling.
"Di rumah Saguling sebanyak 35 adegan meliputi peristiwa pada tanggal 8 Juli dan paska pembunuhan Brigpol Joshua di rumah Kompleks Polri Duren Tiga sebanyak 27 adegan peristiwa pembunuhan Brigpol Joshua," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus (Timsus) Polri menjadwalkan proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J, hari Selasa (30/8/2022) ini.
Proses rekontruksi tersebut akan dimulai dari rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Niramas Utama Buka Lowongan Engineer Staff, Simak Syarat Kualifikasinya
Baca juga: Terendah Bulan Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Jeblok Jadi Rp 957.000 Per Gram
Pantauan di lokasi sekira pukul 09.00 WIB, terlihat penjagaan super ketat dilakukan jelang proses rekontruksi tersebut.
Terlihat ada empat anggota Brimob Polri dengan seragam loreng dan bersenjata laras panjang berdiri mengelilingi rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Nantinya, proses rekontruksi akan dimulai dari rumah pribadi Ferdy Sambo yang beralamatkan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo tersebut merupakan tempat perencanaan pembunuhan yang digelar di lantai tiga rumah.
Saat itu, Putri Candrawathi, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf menemui Irjen Ferdy Sambo di lantai tiga.
Baca juga: Usai Rekonstruksi, Bareskrim Perpanjang Masa Tahanan Irjen Ferdy Sambo Selama 20 Hari ke Depan
Baca juga: Dikonfrontir dengan Keterangan Tersangka Lain, Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini
Di sana, Irjen Ferdy Sambo menunjuk eksekutor pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
Kepada Bharada E, Irjen Ferdy Sambo menjanjikan uang Rp1 miliar, sementara itu kepada Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Irjen Ferdy Sambo menjanjikan masing-masing Rp500 juta untuk bungkam.
Sementara itu, peran Putri Candrawathi saat itu adalah ikut menyaksikan dan mengajak Brigadir J untuk ke lokasi pembunuhan berencana.
Setelah dari Saguling, proses rekontruksi akan dilanjutkan ke rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang beralamatkan di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Rumah dinas tersebut diketahui menjadi lokasi penembakan yang diotaki oleh Ferdy Sambo hingga menewaskan Brigadir J.
Baca juga: Bunderan Badami Karawang Bakal Dibangun Taman dan Landmark, Alokasi Anggarannya Rp 10 Miliar Lebih
Baca juga: Tenaga Pengajar di Kabupaten Bekasi, 90 Persen Siap Implementasikan Kurikulum Merdeka
Irjen Dedi Prasetyo melanjutkan, kelima tersangka yakni Irjen Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf akan dihadirkan di lokasi.
Empat tersangka kecuali Putri akan menggunakan baju tahanan dalam proses rekontruksi tersebut.
Lima Tersangka
Untuk informasi, Brigadir Yosua tewas setelah ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Terkait itu, Timsus Polri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Chandrawati, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim, Gita Irawan, Abdi Ryanda Shakti)