Penembakan Brigadir J
BREAKING NEWS: Kapolri Tegaskan Putri Candrawathi Resmi Ditahan
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hal itu dilakukan untuk mempersiapkan serta mempermudah proses penyerahan berkas tahap dua.
"Hari ini, saudara PC kita nyatakan, kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ungkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat konferensi pers pada Jumat (30/9/2022).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan, Polri telah memeriksa kondisi jasmani dan psikologi Putri Candrawathi.
Hasil pemeriksaan tersebut, Putri Candrawathi dinyatakan sehat.
"Baru saja kami mendapatkan lapran bahwa kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC, saat ini dalam keadaan baik," katanya.
Pemeriksaan kesehatan
Sebelumnya diberitakan, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menuturkan bahwa tes kesehatan terhadap Putri Candrawathi sedang dilakukan oleh penyidik.
"Penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya bu PC," ujarnya, kepada wartawan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Pemeriksaan kesehatan, kata Dedi, meliputi fisik dan psikis Putri Candrawathi.
Evaluasi terhadap kondisi Putri tersebut dilakukan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polri.
Baca juga: Pengacara Bripka RR Duga Rekening Para Ajudan Ferdy Sambo Dipinjam Nama oleh Putri Candrawathi
Baca juga: Komnas HAM Curigai Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Tembak Brigadir J: Bisa Jadi, Lebih Dua Senjata
Adapun Putri melalui tim kuasa hukum boleh melakukan pembandingan menggunakan dokter dari eksternal.
"Nanti apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter, yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikis, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut," tutur dia.
Saat ditanya apakah tindak lanjut itu berupa penahanan, Dedi enggan memastikan.
"Saya tidak berani berandai-andai dulu, nanti ya tunggu P21," ujarnya.
LPSK sebut Putri Candrawathi aneh
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi seperti ogah-ogahan dalam penanganan dugaan kasus kekerasan seksual yang dialaminya.
Sikap Putri Candrawathi yang seperti ogah-ogahan dalam penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dialaminya disebutkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu Selasa (26/9/2022).
Dalam keterangannya di Kompas Tv, Edwin Partogi Pasaribu membandingkan sejumlah kasus kekerasan seksual yang pernah ditanganinya dengan kasus Putri Candrawathi saat ini.
Kata Edwin Partogi, biasanya korban kekerasan seksual merespon baik upaya LPSK terkait dengan perlindungan korban kekerasan seksual.Namun, hal itu tidak dilakukan oleh Putri Candrawathi. Menurut Edwin Partogi, Putri Candrawathi terlihat tidak begitu antusias ketika ditawarkan oleh LPSK untuk perlindungan saksi dan korban.
Baca juga: Viral, Gangster di Bekasi Bikin Resah, Bawa Sajam di Pemukiman Warga
Baca juga: Air Sungai Cilamaran Karawang Mendadak Berwarna Merah, Warga Duga Pencemaran dari Gudang
Baca juga: BP2MI Temukan 161 PMI di Bekasi yang Akan Diberangkatkan ke Timur Tengah Secara Ilegal
Bahkan, Putri Candrawathi disebut tidak responsif dengan sikap yang dikeluarkan oleh LPSK.
"Para pemohon semua merespon upaya LPSK untuk dalami apa yang mereka alami, tapi hal ini berbeda dengan PC. Bu PC sebagai pengaju permohonan orang butuh dukungan perlindungan bantuan LPSK tapi kok tidak responsif tidak antusias, ungkap Edwin Partogi.
Keganjilan lain dalam kasus kekerasan seksual yang diterima Putri Candrawathi ialah terkait dengan runutan kasus.
Kata Edwin, biasanya korban kekerasan seksual yang ditangani LPSK erat kaitannya dengan relasi kuasa. Biasanya, pelaku jauh lebih dominan ketimbang korban.
BERITA VIDEO : ISTRI FERDY SAMBO JADI TERSANGKA
Namun, dalam hal ini justru kebalikannya. Putri Candrawathi yang merupakan istri seorang jenderal jauh lebih memiliki relasi kuasa ketimbang pelaku yang merupakan seorang ajudan.
Selain itu, ketidaklaziman lainnya ialah terkait dengan tempat kejadian perkara (TKP) dugaan kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Biasanya, TKP kekerasan seksual dilakukan pelaku di tempat yang tidak ada saksi dan di wilayah yang dikuasai penuh oleh pelaku.
Namun, dalam kasus Putri Candrawathi, lokasi kejadian dilakukan di rumah Putri Candrawathi baik itu di Magelang ataupun di Duren Tiga.
Saat peristiwa terjadi, di lokasi juga terdapat para ajudan suami Putri Candrawathi yang lainnya sehingga banyak saksi mata di tempat tersebut.
Hal inilah yang membuat LPSK meyakini bahwa Putri Candrawathi ialah korban palsu dalam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Brigadir J.
Menilai efektifitas kartu AS Ferdy Sambo
Pengamat Kepolisian Profesor Hermawan Sulistyo mengukur efektifitas kartu AS yang dimiliki mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam menyelamatkannya di kasus pembunuhan Brigadir J.
Hermawan meyakini bahwa kartu AS yang dimiliki Ferdy Sambo tidaklah begitu berguna untuk menyelamatkan nasib manta inspektur jenderal (Irjen) Kepolisian itu.
Buktinya kata Hermawan, karir Ferdy Sambo berakhir di kepolisian lantaran diberhentikan secara tidak hormat dan tidak mendapatkan uang pensiun.
BERITA VIDEO : PUTRI CANDRAWATHI DIPERIKSA PERDANA SEBAGAI TERSANGKA PEMBUNUHAN BRIGADIR J
Pemecatan Ferdy Sambo itulah yang membuat Peneliti LIPI itu meyakini bahwa kartu AS yang dimiliki mantan pejabat kepolisian tersebut tidak terlalu efektif.
"Bagaimana kartu AS, kalau dia sebenarnya punya itu saja tidak bisa keluarkan untuk dirinya sendiri," bebernya dikutip dari Kompas Tv pada Rabu (21/9/2022).
Kata Hermawan, apabila Ferdy Sambo benar-benar memiliki kartu AS yang mumpuni, seharusnya karir polisi tersebut tidak berakhir seperti ini.
Seharusnya, Ferdy Sambo hanya diberikan skorsing atas kasus pidana pembunuhan berencana yang menjeratnya.
"Kalau dia beneran punya minimal dia terlindungilah, minimal di skorsing misal 50 tahun bisa jadi, ini kan enggak, bisa jadi kartu AS nya dia enggak bisa mainin," ucap Hermawan.
Baca juga: Naik Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Jadi Rp 945.000 Per Gram, Cek Daftarnya
Baca juga: Diduga Berselingkuh, Dua ASN Dinas Pendidikan Digerebek Istri Sah
Menurut Hermawan, kartu AS yang dimiliki Ferdy Sambo juga tidak berlaku untuk kasus hukum yang menjerat istrinya Putri Candrawathi.
Sebab, saat ini saja status Putri Candrawathi merupakan tersangka pembunuhan berencana.
Hermawan meyakini tidak ditahannya Putri Candrawathi hingga kini tidak ada kaitannya dengan kartu AS yang dimiliki Ferdy Sambo.
Namun, Hermawan tidak bisa menilai apa yang membuat penyidik memutuskan tidak menahan istri Ferdy Sambo tersebut.
Diketahui Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian setelah putusan bandingnya ditolak oleh Majelis Kode Etik Polri.
Baca juga: Lesti Kejora Tegas Tak Akan Maafkan Jika Rizky Billar Berselingkuh
Baca juga: Miris, Kawasan Mangrove Muaragembong Kini Hilang Hingga 93,5 Persen
Pemecatan Ferdy Sambo dilatarbelakangi dari kasus pembunuhan mantan ajudannya Brigadir J yang berhasil terungkap.
Ferdy Sambo menjadi dalang dari kematian Brigadir J di rumah dinasnya di Kompelks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. (Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/Desy Selviany/Youtube Kompas TV)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kapolri-30SEpt.jpg)