Sidang Cerai Bupati Purwakarta

Kakak Kandung Sebut Ambu Anne Sudah 6 Tahun Bersabar, Sebelum Gugat Cerai Dedi Mulyadi

Lewat musyawarah, keluarga maupun anak Ambu Anne, sudah merestui gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi tersebut.

Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram (Pribadi)
Unggahan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di akun instagram miliknya, yang mengucapkan hari jadi Dedi Mulyadi, suaminya, beberapa bulan lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Rahmat Setiadi, kakak kandung Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, mengungkap cerita dibalik langkah adiknya itu mengajukan gugatan cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi.

Rahmat Setiadi menyebut bahwa keputusan mengajukan gugatan cerai Ambu Anne, sapaan adiknya itu, kepada Dedi Mulyadi sudah final 100 persen.

Seperti diketahui, Dedi Mulyadi yang juga pernah menjabat Bupati Purwakarta selama dua periode tersebut, kini menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.

"Keputusan ambu untuk gugatan ini sudah final, sudah 100 persen lah. Jadi engga ada keraguan sama sekali," kata Rahmat Setiadi, di Pengadilan Agama Purwakarta.

Bahkan sebelum memutuskan mengajukan gugatan cerai itu, kata dia, Ambu Anne sudah melakukan musyawarah di tingkat keluarga hingga berdialog dengan anaknya sendiri.

BERITA VIDEO: GUGAT CERAI DEDI MULYADI, BUPATI PURWAKARTA UNGKAP SUAMINYA

Keluarga maupun anak kandung Ambu Anne pun sudah merestui rencana gugatan cerai kepada Dedi Mulyadi tersebut.

"Karena memang musyawarah yang kita lakukan di tingkat keluarga, anaknya sendiri merestui. Keluarga merestui dan mendukung penuh segala keputusan yang diambil Anne," ungkapnya.

Terkait alasan gugatan cerai Ambu Anne kepada Dedi Mulyadi, Rahmat Setiadi menyebut nantinya akan dibuka saat kesaksian pada materi persidangan berikutnya.

Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan Mayat Dibungkus Plastik di Bekasi Terekam CCTV, Ini Tampangnya!

Baca juga: Anjlok, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Kamis Ini Hanya Rp 933.000 Per Gram, Ini Rinciannya

"Nanti itu di kesaksian berikutnya," ucap Rahmat Setiadi.

Rahmat Setiadi mengakui bahwa persoalan rumah tangga yang menimpa adiknya itu sudah lama terjadi.

Meski begitu, Ambu Anne masih tetap mempertahankannya karena diminta bersabar oleh orangtuanya dalam hal ini bapaknya.

"Udah lama, pas masih almarhum bapak itu masih ada, kita coba sabarkan. Jadi almarhum itu 2016 meminta sabar kepada ambu. Jadi sekitar 6 tahun waktu yang kami untuk bersabar jadi ini puncaknya," katanya.

Laporkan Konten Hoaks

Sebelumnya diberitakan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika melaporkan 5 akun YouTube ke Polda Jabar, terkait penyebaran konten hoaks dan fitnah soal perceraiannya.

Baca juga: Komplotan Maling Motor Diringkus Polisi, Dua Senjata Api Rakitan Jadi Barang Bukti

Baca juga: Dinkes Karawang Intruksikan Seluruh Layanan Kesehatan dan Apotek Stop Beri Resep Obat Bentuk Sirup

"Iya kami laporkan 5 youtuber ke Polda Jabar kemarin Selasa (18/10/2022) terkait menyebarkan hoaks dan fitnah," kata Anne Ratna Mustika saat di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).

Ambu Anne, panggilan akrab Anne Ratna Mustika, menjelaskan bahwa lima akun tersebut membangun narasi fitnah yang membuat dirinya dan keluarganya merasa terganggu.

Semua video youtube itu berisi soal gugat cerai dengan Dedi Mulyadi yang sedang diajukannya ke Pengadilan Agama Purwakarta.

"Ada 11 unduhan video dari lima channel tersebut. Kita sudah dikirimkan elain itu beberapa screenshot (tangkapan layar)," katanya.

Konten hoaks dalam channel YouTube tersebut, kata Ambu Anne, salah satunya berisi video Yudhistira, anak sulungnya, disebutkan menjadi orang lain atau orang ketiga.

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istri yang Tengah Hamil di Karawang, Mertua Bantah Menghina, Hanya Beri Nasihat

Baca juga: Terbakarnya Kubah Masjid Jakarta Islamic Center Diduga Akibat Aktivitas Pekerjaan Perbaikan Kubah

"Misalnya ada judul seolah-olah ada foto saya dengan anak saya Yudhistira. Namun di situ (konten YouTube) menegaskan Yudhistira itu orang lain, bukan anak saya," ujar Bupati Purwakarta.

Konten-konten hoaks di YouTube lainnya yakni dengan narasi judul 'Dedi Pulang ke Rumah Ambu Anne cuek.

Lalu, 'Mediasi Kang Dedi Tetap Memaafkan Istri, Tangis Ambu Anne Pecah saat Rujuk Kembali.

"Isinya tidak sama dengan narasi judul, misal Kang Dedi pulang ke rumah Ambu Anne cuek kapan saya tidak pernah ketemu dengan beliau semenjak bulan Mei, terakhir saya ketemu itu Idul Fitri, setelah itu tidak pernah ada," tandasnya.

Tidak Hadir

Sementara itu, Dedi Mulyadi tidak hadir kembali dalam sidang kedua gugatan cerai istrinya Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika di Pengadilan Agama Purwakarta pada Rabu (19/10/2022).

Baca juga: SIM Keliling Karawang Kamis 20 Oktober 2022 di Depan Polsek Telagasari Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis 20 Oktober 2022 di MPP Lotte Mart Cikarang, Cek Persyaratannya

Alasanya tidak hadir karena ada kegiatan reses di Muara Gembong, Kabupaten Bekasi sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Republik Indonesia.

"Hari ini jadwal reses ke Muara Gembong, sudah disampaikan oleh kuasa hukum ke Majelis Hakim," singkat Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (19/10/2022).

Hal tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Dedi Mulyadi yaitu Ojat Sudrajat.

"Beliau (Dedi Mulyadi) ada reses di Jawa Barat, jadi sudah dari kemarin bukan hari ini saja, reses sebagai anggota DPR RI," ujar Ojat.

Ojat menyampaikan agenda reses sudah terjadwal sejak lama mulai kemarin Selasa 18 Oktober hingga 26 Oktober 2022.

BERITA VIDEO: VIRAL, BUPATI PURWAKARTA ANNE RATNA MUSTIKA MENYANYIKAN LAGU PERGILAH KASIH, USAI AJUKAN GUGATAN CERAI 

Dia membantah kliennya sengaja menunda-nunda persidangan. Ditegaskannya juga, selain ada agenda pekerjaan juga belum ada surat dari Pengadilan Agama Purwakarta terkait undangan untuk mediasi.

"Tidak ada, itu kan kewajiban. Tapi kan belum ada suratnya, gugatan sudah kami terima tapi panggilan untuk mediasinya kami belum terima. Makanya tadi kami minta, secara administratif baru tadi clear. Mediasi akan dijadwalkan pada tanggal 27 Oktober.  Sebagai kuasa hukum kami memberikan terbaik dan maksimal," katanya.

Dia menambahkan, secara aturan juga waktu atau massa mediasi itu 1X 30 hari. Jika tidak cukup dapat ditambah 1X30 hari lagi.

"Ya kan ada aturan 1X30 hari, kalau tidak cukup ditambah 1X30 hari ada KHUP dan aturannya. Jadi tidak melanggar aturan juga," tandasnya.

Yakin 1000 persen

Sebelumnya, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika mengaku sangat yakin atas pengajuan gugatan cerai kepada suaminya, Dedi Mulyadi.

Baca juga: Ribuan Burung Raptor Asal Siberia Hingga Jepang Lintasi Langit di Pegunungan Sanggabuana Karawang

Baca juga: Dipolisikan Anak Ahok, Ayu Thalia: Saya Berharap Jangan Sampai di Penjara

Bahkan, perempuan biasa disapa Ambu Anne itu yakin 1000 persen atas gugatan cerainya kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia tersebut.

Hal itu disampaikannya pada sidang kedua gugatan cerai di Pengadian Agama Purwakarta dengan agenda mediasi pada Rabu (19/10/2022).

Pada agenda mediasi hari ini, Dedi Mulyadi kembali tidak hadir dan hanya ada kuasa hukumnya.

"Majelis hakim menyampaikan bahwa mediasi ini wajib hukumnya sebuah proses perkara, suka tidak suka mau tidak mau bahkan saya bicara ke majelis hakim bahwa saya menerima karena ini suatu yang harus dilakukan pada proses di jalankan. Tetapi dari pribadi 1000 persen langkah saya dalam melayangkan gugatan cerai ini, Insya allah (sudah bulat)," kata Ambu Anne usai jalani persidangan pada Rabu (19/10/2022).

Ambu menjelaskan, karena tidak hadirnya kembali tergugat (Dedi Mulyadi). Maka mediasi diagendakan kembali pada 27 Oktober 2022.

Baca juga: Masih Ada 1 Tahanan Kabur yang Belum Tertangkap, Polisi: Sedang Kami Kejar, Mohon Dukungan

Baca juga: Suami Habisi Nyawa Istrinya Lagi Hamil Tiga Bulan, Keluarga Minta Pelaku Dihukum Maksimal

Soal mediasi yang kembali diagendakan ulang karena ketidakhadiran Dedi Mulyadi. Ambu Anne menegaskan itu keputusan majelis hakim karena sesuai aturan.

"Soal mediasi ini karena ini proses yang harus diikuti, karena tahapan yang harus diikuti oleh pasangan yang lakukan gugatan," katanya.

Untuk itu, dia menunggu komitmen Dedi Mulyadi agar hadir dalam agenda mediasi. Meskipun, Anne telah yakin atas keputusannya tersebut.

"Hakim mediator agendakan tanggal 27 Oktober 2022, kita tunggu komitmen dari pihak tergugat, kalau ada itikad baik untuk mempertahankan ya harusnya datanglah, jangan seperti sengaja menunda gini, karena alasan pekerjaan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved