Berita Karawang
Pemkab Karawang Wacanakan Revisi RTRW, DPRD Minta Syarat Ini
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki tidak keberatan adanya rencana revisi RTRW. Dia meminta sejumlah PR menyangkut lahan pertanian lebih dulu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Pemerintah Kabupaten Karawang menggulirkan wacana revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW (rencana tata ruang wilayah).
Saat ini, Pemkab Karawang sudah menggelar sejumlah sosialisasi dan konsultasi publik dengan mengundang sejumlah stakeholder, unsur masyarakat maupun DPRD Karawang.
Atas wacana itu, Ketua Komisi II DPRD Karawang, Asep Dasuki mengaku, tidak keberatan dengan adanya rencana revisi RTRW.
Namun dia meminta agar sejumlah pekerjaan rumah atau 'PR' menyangkut lahan pertanian yang menjadi bidangnya dibereskan terlebih dahulu.
“Kami menyoroti adanya perbedaan luas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang ditetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ATR/BPN dengan luas lahan dalam Perda Lahan Pertanian Pengan Berkelanjutan (LP2B) Karawang,” ujar Asep, pada Jumat (21/10/2022).
BERITA VIDEO: KEMENTERIAN ATR/BPN SOROTI DUGAAN PELANGGARAN TATA RUANG TPS ILEGAL DEKAT KALI CBL BEKASI
Politisi PKB ini memaparkan, dalam Kepmen ATR/BPN Nomor 1589/SKHK.02.02/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 menetapkan LSD di Kabupaten Karawang seluas 95.667,45 hektare (ha) Tetapi kemudian dikoreksi sehingga luasnya menjadi kurang lebih 92.385 ha.
Sementara dalam Perda Nomor 1/2018 tentang LP2B, Karawang menetapkan luas LP2B sebesar 87.253 ha.
"Ada disparitas sekitar 8 ribu ha luas sawah yang tidak bisa dialih fungsi, ini PR yang sebaiknya dibereskan dahulu oleh Pemkab Karawang. Luas mana yang harus dijadikan patokan untuk revisi RTRW?," tegasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: BPJS Kesehatan Buka Lowongan untuk Berbagai Posisi di Bidang IT
Baca juga: Berdiri di Lahan Kritis, 11 Rumah Warga di Bekasi Terancam Longsor
Asep menyayangkan, sejak dibentuknya Perda LP2B dari tahun 2018 hingga sekarang, Pemkab Karawang belum membentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan operasional dari Perda LP2B.
“Sebaran peta LP2B-nya enggak jelas sampai sekarang. Makanya, ini catatan dari komisi kami yang selalu kami ingatkan," pungkasnya.
Kehadiran Proyek Strategis Nasional
Sebelumnya diberitakan, ramainya penolakan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang, membuat Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Acep Jamhuri, angkat bicara.
Menurut Acep, revisi RTRW itu perlu dilakukan karena hadirnya proyek strategis nasional di Karawang.
Dengan begitu, secara otomatis RTRW daerah di sekitar proyek strategis nasional itu harus diubah.
"Misal ada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTGU) Cilamaya dan TOD Kereta Cepat, kan harus diubah RTRW. Enggak mungkin turun di bawahnya sawah, karena ada pengembangan perkotaannya," kata Acep, Kamis (1/9).
Acep juga menyebutkan bahwa tak ada perubahan yang fundamental dalam rancangan perda tentang perubahan RTRW, yang telah digagas sejak 2 tahun lalu.
Katanya, dalam sebuah kecamatan ada wilayah yang memang diperuntukkan untuk perkotaan, perumahan, maupun pertanian.
"Kami tidak akan mengakomodir itu kalau misalnya aspek-aspek, yang didasari dan kajian ahli, itu tidak memungkinkan (perubahan RTRW)," kata Acep.
Dia juga menyatakan pihaknya akan tetap mempertahankan lahan sawah di Karawang.
Baca juga: Gemar Kendarai Moge, Nabila Putri Utamakan Keselamatan ketimbang Gaya-Gayaan
Baca juga: Realisasi Capaian PAD Dinas Perikanan Karawang Baru 26 Persen
Karawang, katanya, telah pemiliki Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), di mana sebanyak 87.000 hektar sawah tidak boleh dialihfungsikan.
Kemudian ada aturan dari Menteri Pertanian RI tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dengan luas 95.000 hektar.
"Luasan sawah di Karawang disebut 97.000hektar. Meskipun ada versi lain yang menyebut 100.000 hektar," ucapnya.
Acep juga menjawab isu titip-menitip pada revisi Perda RTRW Karawang, dan meminta masyarakat tak berburuk sangka.
Perubahan RTRW ini menyesuaikan perkembangan, kebijakan dan regulasi Pemerintah Pusat hingga penyesuaian terhadap proyek strategis nasional.
"Kalau misalnya oh ini proyek strategis nasional, ada PLTGU, tetap ngotot enggak boleh berubah, ya harus berubah lah. Mau tidak mau," katanya.
Baca juga: Naik Rp 3.000 Per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini, Simak Rinciannya
Baca juga: Usai Dibentuk Tim Percepatan, Angka Stunting di Karawang Turun 8 Persen
Pembubaran paksa
Sebagai informasi, pada Kamis (1/9/2022) massa membubarkan secara paksa rapat terbuka Pemerintah Kabupaten Karawang dengan agenda konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Hotel Brits, Karawang Barat, .
Massa tersebut terdiri dari gabungan aktivis lingkungan dan warga.
Mereka membubarkan rapat terbuka itu karena menganggap panitia rapat memaksakan kehendak, kerena yang diundang bukan kalangan warga yang berkepentingan dalam perubahan RTRW itu.
"Agendanya kan konsultasi publik tentang revisi RTRW. Seharusnya dimulai dengan konsultasi bersama aparat desa terlebih dahulu. Tidak serta merta dibawa ke forum level kabupaten," ujar Ketua Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) Lodaya, Nace Permana, yang turut hadir pada Kamis (1/9/2022).
Alasan lainnya, lanjut Nace, yang diundang panitia dalam rapat itu terkesan dipilih-pilih, bukan berasal dari masyarakat yang berkepentingan. Padahal, katanya, merevisi RTRW sama saja dengan mengubah peradaban manusia.
Baca juga: Kantor Cabang dan Gudang Alfamart Karawang Gunakan Energi Terbarukan
Baca juga: Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Diamankan Warga di Bekasi, Berikut Kronologi Lengkapnya
Nace menyontohkan, melalui perubahan RTRW masyarakat desa bisa berubah menjadi masyarakat perkotaan dalam beberapa tahun saja.
Jika masyarakat desa itu tidak diajak musyawarah, tentunya akan kaget dan tatanan sosial bakal rusak.
"Jadi harus ditanya kepala desa terkait hal itu. Misalkan mengubah tata ruang dari agraris ke industri, dampaknya akan seperti apa. Ini harus dikaji dulu di tingkat desa," katanya.
Nace tidak menampik perlunya revisi Perda RTRW karena memang harus ada penyesuaian terkait adanya proyek strategis nasional di Karawang. Namun perubahan tersebut tentunya harus ditempuh sesuai aturan.
"Memang revisi RTRW itu diperlukan, apalagi adanya (proyek) strategis nasional di Karawang. Tapi tentu harus ditempuh sesuai aturan," katanya.
DAS Cibeet
Selain membubarkan rapat di dalam ruangan, di luar hotel ratusan warga Desa Karangligar, Kecamatan Telukjambe Barat berunjuk rasa. Mereka menuntut revisi RTRW dan KLHS dibatalkan.
Alasannya, draf Raperda RTRW dan KLHS tidak berpihak kepada warga Karangligar, yang belasan tahun menjadi daerah langganan banjir.
Dalam draf itu disebutkan, Kecamatan Telukjambe Barat, Telukjambe Timur dan Pangkalan yang merupakan daerah aliran sungai (DAS) Cibeet diusulkan sebagai kawasan industri.
Padahal Sungai Cibeet merupakan sumber banjir yang kerap melanda Karangligar ketika musim penghujan tiba.
"Apakah pemangku pemerintahan belum puas melihat penderitaan kami," ujar salah seorang warga Karangligar, Asep Saepulloh.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/pansus-12jan.jpg)