Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Besok Berangkat Umroh, Bupati Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Gugatan Cerai
Anne Ratna Mustika menegaskan, keberangkatannya umroh tidak ada kaitannya dengan sidang gugatan cerai dengan Dedi Mulyadi yang tengah dijalaninya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Terkait Anne Ratna Mustika yang menutup ruang perdamaian, Ojat menegaskan Dedi Mulyadi akan terus berusaha melakukan upaya perdamaian, termasuk nanti pada sidang berikutnya pada 16 November 2022.
"Ya harus (mempertahankan) karena kepala rumah tangga harus mempertahankan ya, maka sebagai seorang suami mempertahankan apapun hasilnya. Yang penting usahanya yang penting dilihat pahalanya," tandasnya.
Baca juga: Universitas Indonesia Gelar QS Higher Ed Summit: Asia Pasifik 2022, Dibuka Maruf Amin
Baca juga: Skuad Persija Jakarta Semangat Latihan di Tengah Gerimis, Jakmania ingin Liga 1 Segera Mulai Kembali
Diketahui, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menggugat cerai suami Dedi Mulyadi di PA Kabupaten Purwakarta dengan nomer 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk tertanggal 19 September 2022.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan dilakukan pada 5 Oktober 2022, yang hanya dihadiri Anne. Selanjut pada sidang kedua dengan agenda mediasi, pada 19 Oktober 2022, Dedi Mulyadi juga tidak hadir. Kedua persidangan itu Dedi Mulyadi hanya diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Dedi Mulyadi baru hadir pada sidang ketiga tanggal 27 Oktober 2022. Dan pada hari ini Selasa, 8 November 2022 Dedi Mulyadi kembali tidak hadir.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada 16 November 2022 dengan pembacaan hasil mediasi dan materi gugatan.
Langgar Syariat Islam
Sebelumnya diberitakan, Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika akhirnya mengungkapkan alasan dirinya menggugat cerai suaminya Dedi Mulyadi.
Anne Ratna Mustika menyebutkan bahwa Dedi Mulyadi telah melanggar syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Konser Dewa 19 Ditunda Tahun Depan, Musisi Ikmal Tobing Sebut Baladewa Setia dan Masih Menunggu
Baca juga: Mediasi Gagal, Dewi Perssik Lanjutkan Kasus Penghinaan ke Meja Hijau untuk Beri Efek Jera
"Yah asalannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena saya seorang istri dan bergama islam, tentu saya mengacu ke syariat islam," ujar Anne di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta pada Kamis (27/10/2022).
Anne Ratna Mustika tidak merinci syarat islam apa yang dilanggarnya. Akan tetapi dirinya menegaskan bahwa tidak akan melakukan gugatan cerai apabila Dedi Mulyadi tidak melanggar syariat islam.
"Yah jelas lah (melanggar), kalau tidak melanggar saya tidak akan berani ngambil langkah menggugat cerai," ucapnya.
Sedangkan menanggapi tentang melanggar syariat islam, Dedi Mulyadi enggan berkomentar.
Dirinya hanya menjelaskan tentang proses mediasi yang berlangsung hari ini, Kamis (27/10/2022).
"Yah saya belum bisa jelaskan alasan tersebut, karena memang belum pembahasan materi gugatan cerai, tadi hanya berlangsung mediasi saja," ujar Dedi Mulyadi.
Baca juga: Ponpes Attaqwa Putra Kirim Alumninya Lanjutkan Studi ke Turki dan Yaman
Baca juga: Bukannya Bawa Buku, Pelajar di Cikarang Simpan Batu dan Sajam di Tas Sekolah, Diduga Hendak Tawuran