Sidang Cerai Bupati Purwakarta
Besok Berangkat Umroh, Bupati Purwakarta Tegaskan Tidak Ada Hubungan dengan Gugatan Cerai
Anne Ratna Mustika menegaskan, keberangkatannya umroh tidak ada kaitannya dengan sidang gugatan cerai dengan Dedi Mulyadi yang tengah dijalaninya.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Anne Ratna Mustika datang langsung masuk ke ruang mediasi di Pengadilan Agama Purwakarta, disusul masuk kuasa hukum Dedi Mulyadi.
Dalam ruang mediasi yang dipimpin hakim mediasi berjalan sekira 20 menit, hingga akhirnya mereka keluar ruangan.
Baca juga: Ditinggal Orang Tua Pergi ke Toilet, Seorang Balita Tewas Tenggelam
Baca juga: Disdukcapil Karawang Layani 200-300 Warga dalam Sehari, Urus Administrasi Kependudukan
Di hadapan awak media, Anne Ratna Mustika menyebut sidang keempat ini berjalan lancar.
"Alhamdulillah lancar dan Insya Allah agenda lanjut pada 16 November 2022," kata Anne Ratna Mustika.
Anne Ratna Mustika menjelaskan, agenda sidang selanjutnya ialah dia dan Dedi Mulyadi akan dipertemukan di depan majelis hakim dan hakim mediator, apakah mediasi ada kesepakatan atau tidak.
Akan tetapi, Anne Ratna Mustika menegaskan telah menutup ruang perdamaian.
Apalagi melihat tidak ada itikad baik dari Dedi Mulyadi yang hari ini kembali tidak hadir.
Baca juga: Hilang Kendali, Mobil Box Ekspedisi Terguling di Jalan Sultan Agung Kota Bekasi, Begini Kronologinya
Baca juga: Gerhana Bulan Total Terjadi Selasa Ini, Perhatikan Daftar Waktu dan Wilayah untuk Mengamatinya
"Agenda berikutnya adalah kita kan dipertemukan di depan majelis hakim kembali dengan hakim mediator untuk memutuskan apakah mediasi ini ada kesepakatan atau tidak," ujarnya.
"Walaupun tadi saya menyampaikan ke hakim mediator bahwa saya tidak membuka ruang untuk kesepakatan," ungkap dia.
Sehingga, lanjut Anne Ratna Mustika, sidang berikutnya bisa berlanjut pada materi gugatan hingga nanti akhirnya keputusan majelis hakim.
Ditegaskan kembali tidak ada ruang perdamaian terhadap Dedi Mulyadi. Anne Ratna Mustika sudah yakin atas gugatan cerainya tersebut.
"Kan saya sudah memberi ruang itu sudah jauh-jauh hari, sebelum saya mendaftarkan gugatan cerai ini ke PA Purwakarta. Saya sudah berbulan-bulan dan komunikasikan dengan pihak sana dengan teman-temannya dan pihak saya. Tapi setelah berbulan-bulan tidak ada itikad baik," katanya.
Baca juga: Sempat Ditunda, Pemkab Karawang Jadwalkan Relokasi PKL Pasar Lama Rengasdengklok Besok
Baca juga: Hari ini PSSI Bertemu Komisi X DPR untuk Bicarakan Shayne Pattynama
Sementara Kuasa Hukum Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan, kliennya tidak hadir karena harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah.
Surat permohonan tidak bisa hadir dalam agenda mediasi juga sudah disampaikan ke majelis hakim.
"Sekarang beliau harus memimpin rapat kerja dengan pemerintah dengan beberapa kementerian, surat resmi sudah disampaikan," jelas dia.