Berita Karawang

Bawaslu Karawang Jalin MoU Seluruh Perguruan Tinggi guna Awasi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Kesepakatan kerja sama itu untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat ditemui di kantornya pada Senin (14/11/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan seluruh perguruan tinggi di Kabupaten Karawang.

MoU atau kesepakatan kerja sama itu untuk meningkatkan Pengawasan Partisipatif menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024.

"Kerja sama ini dalam hal pengawasan partisipatif melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat," kata Ketua Bawaslu Karawang, Kursin Kurniawan saat ditemui di kantornya pada Senin (14/11/2022).

Kursin menjelaskan, sejumlah perguruan tinggi yang sudah menjalin kerjasama yakni Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, STIKES Horizon Karawang, Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), dan BSI.

"Rencananya semua perguruan tinggi yang ada di Karawang kami menjalin perjanjian kerjasama," ucapnya.

BERITA VIDEO: KETEMU MEGAWATI SOEKARNOPUTRI, JOKOWI MENGAKU BAHAS PEMILU 2024

Dia berharap, adanya kerjasama ini dapat mendukung Bawaslu dalam melakukan pengawasan Pemilu 2024.

Pasalnya, jika mengandalkan Bawaslu saja tentu sangat kurang sumber daya manusianya.

"Walaupun kami ada Panwascam 90 orang dan pengawas desa/ kelurahan, akan tetap sangat sulit melakukan pengawasan. Maka sangat butuh bantuan para mahasiswa yang juga memiliki hak pilih dalam pengawasan Pemilu," katanya.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Besok Terakhir, PT Isuzu Astra Motor Indonesia Butuh 15 Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT KAI Properti Manajemen Buka Lowongan untuk Staf Ahli Perpajakan

Dia menambahkan, pengawasan pelaksanaan Pemilu 2024 mulai dari tahapan kampanye, praktik politik uang, hingga pelaksanaan pemungutan suara.

“Mereka bisa melaporkan ke Kantor Bawaslu Karawang, ke Panwascam maupun ke website Bawaslu Karawang," tandasnya.

Jangan Bawa Isu SARA

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang mengingatkan agar seluruh peserta pemilu 2024 jangan membawa isu SARA (Suku Agama Ras dan Antargolongan-red) dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Sebab, politik identitas dan isu SARA kerap menimbulkan efek negatif dan memicu perpecahan di masyarakat.

"Isu identitas, isu ini sangat eksotis. Khusus untuk parpol kita juga tekankan untuk tidak menggunakan isu soal agama, suku atau ras di Pemilu nanti," kata Divisi Pengawasan Bawaslu Karawang, Suryana Hadi Wijaya pada Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Ditemukan Luka Benda Tumpul di Kepala Pemilik Toko Sembako yang Tewas Terikat di Bekasi

Baca juga: Tersangka Kasus Robot Trading Net89 Tinggal 7 Orang, 1 Tersangka Meninggal karena Kecelakaan

Dia mengungkapkan, isu politik identitas bermuatan SARA kerap dilakukan dalam setiap konstentasi tiap pemilihan umum

Menurutnya, isu politik identitas maupun isu SARA berpotensi tinggi terjadi, terlebih saat momen pemilihan Presiden.

"Isu politik identitas bemuatan sara kerap terjadi dan memberikan dampak yang kurang baik. Maka saya ingatkan agar itu jangan digunakan," jelas dia.

Dia menambahkan, Bawaslu Karawang melakukan sosialisasi-sosialisasi seperti ini sebagai salah satu pendidikan politik.

Suryana juga berharap Pemilu 2024 bisa berjalan lancar, tidak terjadi perpecahan di antara masyarakat dan masyarakat bisa berpikir jernih menentukan pilihannya.

Baca juga: Sebanyak 46 Pejabat Lolos Administrasi Open Bidding di Karawang, 10 Dinyatakan Gugur

Baca juga: Belum Terpikir Pensiun, Dinda Kanya Dewi Ingin Terus Berkarir di Dunia Akting Hingga Tua

"Sosialisasi ini akan terus kita lakukan ke unsur masyarakat, agar di Pemilu 2024 nanti bisa berjalan dengan lancar tidak terjadi perpecahan khususnya di Karawang, semoga semuanya kondusif," tutupnya. 

Silakan Melapor

Sebelumnya dikabarkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang meminta masyarakat melaporkan jika nama atau data dirinya dicatut oleh partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi mengatakan, masyarakat bisa mengecek melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik.

Jika data diri yang dicek melalui nomor induk kependudukan (NIK) muncul pada SIPOL, akan tetapi merasa bukan dari anggota partai politik, maka warga dipersilahkan melaporkan ke Bawaslu Karawang.

"Masyarakat bisa cek melalui website ataulink itu, jika ternyata data anda dicatut parpol silahkan datang ke kantor kami laporkan," katanya, pada Sabtu (6/8/2022).

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Hari Senin Ini, Turun Rp 2.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Pembahasan UMK 2023 Karawang Masih Tunggu Penetapan UMP 2023 Jawa Barat

Dia melanjutkan, atas laporan itu akan dilakukan tindakan terhadap parpol yang mencatut data masyarakat tersebut.

"Kalau ternyata dicatut silakan melaporkan ke Bawaslu, nanti Bawaslu akan merekomendasikan ke KPU," ucapnya.

Kusnadi menambahkan, Bawaslu Karawang sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024. Proses tahapan pemilu sudah dimulai sejak 29 Juli 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politil (parpol).

"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," tandasnya. 

BERITA VIDEO: GAGAL JADI GUBERNUR, PASHA UNGU UMUMKAN MAJU NYALEG DI PEMILU 2024

Pengawasan

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang sudah mulai melakukan tahapan Pemilu 2024.

Proses tahapan pemilu 2024 sudah dimulai sejak 29 Juli 2022, dengan diawali pengawasan pendaftaran partai politil (parpol).

Baca juga: Komplotan Penipu Modus Tukar ATM Palsu Dibekuk Polisi, Salah Satunya Mengaku Warga Brunei 

Baca juga: Selain Menahan Mantan Menpora Roy Suryo, Polisi Turut Menyita Akun Twitter dan Handphone

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Karawang, Engkus Kusnadi menjelaskan, walaupun proses pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik dilakukan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, akan tetapi setiap Bawaslu kabupaten/ kota tetap melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap tahapan tersebut.

"Saat ini memang kita Bawaslu Kabupaten Karawang fokus kepada proses pengawasan di pendaftaran partai politik. Walaupun itu pendaftaran hingga verifikasi administrasi itu semuanya di KPU RI," katanya, pada Sabtu (6/8/2022).

Engkus Kusnadi menjelaskan, sejauh ini sudah hampir 12 partai yang melakukan pendaftaran. Dari jumlah itu, 8 partai yang administrasinya dinyatakan lengkap dan empat partai belum.

Nanti, dari hasil itu pihaknya akan melakukan verifikasi faktual di lapangan terkait kelengkapan partai tersebut.

Verifikasi faktual itu terkait dengan keanggotaan, struktur partai, struktur partai tinggat kabupaten, tingkat kecamatan.

Baca juga: KKN 2022 Mahasiswa UBP Karawang Hasilkan 1396 Hak Cipta dan Paper

Baca juga: Korban Disarankan Melapor, TransJakarta Siap Dampingi Korban Pelecehan Hingga Kasusnya Tuntas 

"Itu semua nanti yang akan dilakukan verifikasi faktual. Sekarang kita memang masih menunggu itu dari arahan Bawaslu RI maupun jika ada partai yang komplain. Tetapi untuk saat ini kita sudah melakukan proses pengawasan ke arah sana," ungkap dia.

Selain pengawasan pendaftaran partai, kata Kusnadi, pihaknya juga melakukan pengawasan SIPOL atau sistem informasi partai politik.

Karena parpol itu sebelum melakukan pendaftaran wajib mengisi SIPOL dalam kelengkapan adminitrasi pendaftaran.

"Data hasil pengawasan kita memang dari beberapa beberapa partai sudah 100 persen mengisi SIPOL," katanya.

Dia menambahkan, Bawaslu Karawang  juga akan menyosialisasikan kepada masyarakat yang bukan bagian dari anggota partai akan tetapi namanya tercatut dalam aplikasi SIPOL.

"Kita sosialisasikan caranya ke masyarakat, bisa cek di sipol itu. Jika ternyata namanya atau identitasnya dicatut jadi anggota partai padahal tidak, silahkan laporkan ke kami," tandasnya. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved