Berita Kriminal

Raup Rp 12 MIliar, Komplotan Penipuan Online Modus Kirim Link dan Aplikasi Palsu Diringkus Polisi

Terdapat kurang lebih 493 orang nasabah yang telah menjadi korban dalam kasus itu dengan kerugian total lebih kurang Rp12 miliar.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan L Q
Pengungkapan kasus penipuan online dengan modus phising melalui pengiriman Android Package Kit (APK) dan link ilegal. 

Sebanyak 13 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Dari jumlah itu, 3 tersangka inisial RR, WEY, dan AI berperan sebagai developer APK.

Sedangkan sisanya inisial AK, AD, E, S, R, W, R, RK, NP, dan H sebagai agen database, social enginering, penguras rekening, dan penarikan uang.

Barang bukti yang disita antara lain 13 buah KTP, 23 unit handphone, dua unit PC, dua unit laptop, hingga dua buah kalung titanium beserta liontin.

Baca juga: Muncul Fakta Baru, Polisi Sebut Ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Mutilasi Angela 

Baca juga: Dua Pelaku Pembegalan di Depan Kampus Yarsi Diciduk Polisi, Kapolres: Masih Ada Enam Lagi

Adapun para tersangka dikenakan Pasal UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPU, dan KUHP.

Pihaknya masih terus memperdalam dan mengembangkan kasus itu lantaran masih ditemukan sejumlah orang diduga membantu para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri juga mengimbau kepada masyarakat jangan sembarangan klik pada pesan WA dengan nomor pengirim yang tidak dikenal karena itu bisa jadi link phishing ataupun malware," kata dia.

"Apabila belum klik, agar lakukan langkah-langkah seperti uninstall aplikasi, cek anomali pada m-banking dan internet banking, hubungi bank dan kepolisian apabila terdapat akses ilegal ke rekening perbankan," sambungnya.  (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved