Berita Kriminal

Gerakan Bawah Tanah Ringankan Vonis Ferdy Sambo, Power Suami Putri Candrawathi Masih Sebegitu Besar?

Kabar gerakan bawah tanah Ferdy Sambo untuk meringankan vonisnya semakin menguat hingga jadi sorotan sejumlah pihak.

Editor: Panji Baskhara
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Kabar mengenai adanya gerakan bawah tanah beredar saat menjelang sidang agenda pembelaan vonis Ferdy Sambo. Foto: Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022) 

Bahkan kata Benny, langkah yang bisa dilakukan Ferdy Sambo tidak hanya ditempuh pada pengadilan tingkat pertama, melainkan hingga tingkat kasasi.

"Upaya akan terus dilakukan tidak hanya ditingkat PN, tapi juga banding dan kasasi serta Peninjauan Kembali," kata dia.

Terlebih kata Benny, upaya untuk meloloskan dirinya dari jerat hukum itu sudah dilakukan sejak kasus pertama kali mencuat.

Dimana, dengan cerdiknya, Ferdy Sambo merangkai sebuah skenario bahwa telah terjadi insiden tembak menembak tanpa libatkan dirinya.

"Upaya untuk lolos dari jerat hukum sudah dilakukan FS sejak awal yaitu dengan membuat skenario yang akhirnya banyak menimbulkan korban anggota Polri yang kena kasus obstraction of justice," kata dia.

Ini Kata IPW Soal Ada Gerakan Bawah Tanah Coba Ringankan Vonis Ferdy Sambo

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso tanggapi dugaan adanya 'gerakan bawah tanah' yang dilakukan sejumlah pihak untuk meringankan vonis Ferdy Sambo.

Ia menyoroti pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang menyebut adanya sosok Jenderal Bintang satu yang mencoba mempengaruhi vonis hukuman terhadap eks Kadiv Propam Polri itu.

Dari pernyataan yang disampaikan Mahfud MD, ada pihak yang menghendaki Ferdy Sambo divonis dengan hukuman 'huruf' yakni pidana seumur hidup atau mati, dan ada pula yang meminta dihukum dengan pidana angka yakni di bawah 20 tahun penjara.

Namun Sugeng Teguh Santoso menekankan bahwa tidak mungkin meminta Ferdy Sambo dibebaskan karena itu merupakan kewenangan Kejaksaan.

"Konteks Pak Mahfud terkait gerilya 'adanya bintang satu' yang ingin meminta putusan, saya tidak tahu apakah putusannya angka ataupun huruf. Tapi kan ada Pak Mahfud menyatakan (pihak tersebut) meminta dalam konteks wilayah kewenangan kejaksaan untuk meminta bebas, itu tidak mungkin ya," kata Sugeng, dalam tayangan Kompas TV, Senin (23/1/2023).

Di persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pun, fakta persidangan menunjukkan Ferdy Sambo terbukti menjadi aktor intelektual dalam kasus ini.

"Tidak mungkin memutus Sambo bebas, karena faktanya dia terbukti," jelas Sugeng.

Sugeng menilai bahwa yang dapat dilakukan saat ini oleh mereka yang memiliki kepentingan terhadap Ferdy Sambo ini adalah berupaya untuk meminta agar putusan atau vonis hakim mengarah pada pidana ringan.

"Tetapi yang bisa dilakukan, kalau ini dari pihak tertentu, baik di jaringannya Sambo maupun orang-orang di luar jaringannya Sambo, meminta putusan yang mengarah kepada keringanan Sambo," papar Sugeng.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan MKD DPR pada Kamis (25/8/2022). Pemenuhan panggilan ini terkait dugaan aliran dana ke DPR yang sempat diungkapkannya di salah satu media online ketika diwawancara.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso memenuhi panggilan MKD DPR pada Kamis (25/8/2022). Pemenuhan panggilan ini terkait dugaan aliran dana ke DPR yang sempat diungkapkannya di salah satu media online ketika diwawancara. (YouTube Kompas TV)
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved