Penembakan Brigadir J
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Mekanisme Pelaksanaanya
Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dinyatakan bersalah atas kematian Brigadir J.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Selain itu, terpidana juga dapat meminta untuk didampingi oleh rohaniawan.
Sementara itu pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.
Baca juga: Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Telah Terpenuhi
Lokasi dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi.
Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.
Kemudian regu penembak dengan jarak antara lima hingga sepuluh meter akan membidik pada jantung terpidana.
Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.