Penembakan Brigadir J

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Begini Mekanisme Pelaksanaanya

Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai dinyatakan bersalah atas kematian Brigadir J.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
Kompas TV
Ferdy Sambo bersama kuasa hukum usai mengikuti sidang beragendakan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). 

Selain itu, terpidana juga dapat meminta untuk didampingi oleh rohaniawan.

Sementara itu pidana mati dilaksanakan di suatu tempat dalam daerah hukum pengadilan yang menjatuhkan putusan dalam tingkat pertama.

Baca juga: Hakim Sebut Unsur Perencanaan Pembunuhan Brigadir J Telah Terpenuhi

Lokasi dirahasiakan agar jauh dari jangkauan orang-orang yang tidak termasuk dalam daftar yang boleh hadir dalam eksekusi.

Pada hari H, untuk mengelabui lokasi eksekusi, biasanya regu akan mengecoh orang dengan iring-iringan mobil.

Kemudian regu penembak dengan jarak antara lima hingga sepuluh meter akan membidik pada jantung terpidana.

Apabila setelah penembakan tersebut pidana masih memperlihatkan tanda-tanda bahwa dirinya masih hidup, Komandan Regu segera memerintahkan kepada Bintara Regu Penembak untuk melepaskan tembakan pengakhir dengan menekankan ujung laras senjatanya tepat di atas telinganya.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved