Penembakan Brigadir J

Divonis Mati, ada Sejumlah Upaya Hukum yang bisa Dilakukan Ferdy Sambo untuk Lolos dari Hukuman

Divonis hukuman mati, Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman itu dengan melakukan upaya hukum lainnya, dari banding hingga kasasi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Lilis Setyaningsih
WartaKota/YULIANTO
Ferdy Sambo divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (13/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh majelis hakim, Senin (13/2/2023).

Lalu apakah ini akhir dari kasus hukum yang menyeret mantan jenderal bintang dua tersebut?

Banyak publik khususnya keluarga dan pendukung Brigadir J turut bersyukur dengan keputusan majelis hakim Wahyu Imam Santoso.

Keputusan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman penjara seumur hidup.

Ternyata vonis hakim bukanlah akhir dari segalanya.

Ferdy Sambo bisa melakukan sejumlah upaya hukum lainnya untuk lolos dari pidana mati.

Misalnya saja, suami dari Putri Candrawathi itu bisa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi apabila tidak puas dengan putusan hakim.

Aturan permohonan banding

Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan Mahkamah Agung, (Buku II), Cetakan II, 1997, permohonan banding diberi batasan waktu pengajuan.

Permohonan banding diajukan dalam waktu tujuh hari atau seminggu setelah hakim Pengadilan Negeri menjatuhkan vonis atau putusan.

Bagi terdakwa yang tidak hadir dalam pengucapan putusan, ia diberikan jangka waktu yang sama (7 hari) setelah putusan diberi­tahukan kepadanya.

Apabila melampaui tenggang waktu tersebut, permohonan banding akan ditolak.

Permohonan banding yang telah memenuhi prosedur dan waktu yang ditetapkan, harus dibuatkan akta pemyataan banding yang ditandatangani oleh Panitera dan pemohon banding, serta tembusannya diberikan kepada pemohon banding.

Sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi, pemohon banding wajib diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara selama 7 hari.

Selama perkara banding belum diputus oleh Pengadilan Tinggi, permohonan banding dapat dicabut sewaktu-waktu.

Apabila banding sudah dicabut, maka terdakwa atau pemohon tidak boleh mengajukan permohonan banding lagi.

Baca juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sebut Putusan Hakim Berdasarkan Asumsi, bukan Fakta Persidangan

Baca juga: Kamarudin Simanjuntak Bakal Kawal Pengadilan Tinggi hingga Kasasi, jika Ferdy Sambo Ajukan Banding

Selain banding, Ferdy Sambo juga bisa menempuh jalur kasasi. Kasasi adalah salah satu upaya hukum biasa yang dapat diminta oleh salah satu atau kedua belah pihak (terdakwa atau penuntut) terhadap suatu putusan pengadilan tinggi.

Terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi bila masih merasa belum puas dengan isi putusan pengadilan tinggi kepada mahkamah agung.

Kasasi berasal dari bahasa Prancis yaitu cassation yang berarti memecah atau membatalkan.

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved