Penembakan Brigadir J

Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Akan Ajukan Banding

Kuat Maruf divonis penjara selama 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Langsung nyatakan akan banding

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
warta kota/nurmahadi
Kuat Maruf, divonis 15 tahun penjara dan denda Rp5.000 oleh hakim di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

"Menyatakan terdakwa Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Maruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Baca juga: Hakim Yakini Kuat Maruf Memenuhi Tiga Unsur Pembunuhan Brigadir J

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Maruf

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Maruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan.

"Terdakwa Kuat Maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Maruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan

"Terdakwa Kuat Maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. (m41)

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved