Penembakan Brigadir J

Kuasa Hukum Apresiasi Kejagung yang Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E

Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Ronny Talapessy, kuasa hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, mengapresiasi keputusan jaksa melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) soal tidak adanya pengajuan banding atas vonis 1,5 tahun penjara dari majelis hakim terhadap kliennya.

"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan yang sudah memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Richard Eliezer," kata Ronny Talapessy kepada wartawan, Jumat (17/2/2023).

Selan itu, Ronny Talapessy mengatakan bahwa pihaknya memandang keputusan Jaksa untuk tidak banding ini sudah sangat tepat.

Tak hanya itu, dia berpandangan bahwa hal itu melengkapi hadirnya keadilan substantif yang sudah dirasakan oleh semua pihak pasca vonis terhadap Richard Eliezer, kemarin.

"Apresiasi juga kami berikan kepada kejaksaan yang telah bersama-sama mengawal proses persidangan ini berlangsung dengan baik," teranganya.

BERITA VIDEO: BHARADA E DIVONIS RENDAH BISA BERDAMPAK POSITIF

 

Maka dari itu, Ronny Talapessy menyebut bahwa pihaknya akan terus mendampingi mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut selama di kurungan penjara.

"Dengan demikian, ke depan kami akan fokus berkoordinasi bersama LPSK dan keluarga untuk mendampingi Richad Eliezer menjalani masa hukumannya sebagai terpidana," jelas Ronny Talapessy.

Ssbelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Tertangkap Basah Curi Motor, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Massa

Baca juga: Terpilih jadi Wakil Ketua Umum PSSI, Yunus Nusi Pilih Mundur, Kenapa?

Terhadap vonis 18 bulan penjara bagi Richard Eliezer, Kejagung RI resmi tak mengajukan banding.

Alasannya, Richard Eliezer dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 17 Februari 2023  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat, 17 Februari 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Terbukti Bersalah

Sebelumnya diberitakan, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atau Richard Eliezer, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim.

Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 17 Februari 2023, Simak Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 17 Februari 2023 di Gateway Park LRT City Jatibening Hingga Pukul 10

Jaksa menilai Bharada E terbukti turut serta mengakibatkan tewasnya Brigadir J bersama terdakwa lainnya.

Namun menurut jaksa, atas inisiatif sendiri Bharada E membuka kasus pembunuhan ini karena sebelumnya terdakwa lain Ferdy Sambo merancang skenario tembak menembak dalam peristiwa di Duren Tiga.

"Menuntut agar Majelis Hakim memutuskan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan dalam menghilangkan nyawa orang lain," kata jaksa.

"Menjatuhkan pidana kepada Bharada E dengan 12 tahun dengan dipotong masa tahanan dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Hal yang memberatkan menurut jaksa, Bharada E merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta perbuatannya mengakibatkan duka yang mendalam.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Yakin, Kliennya bisa Bebas

Baca juga: Dapat Dukungan dari Akademisi, Richard Eliezer tetap Cemas Menanti Keputusan Hakim

"Perbuatan terdakwa menimbulkan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata jaksa.

Sementara hal yang meringankan kata jaksa, Bharada E adalah terdakwa saksi pelaku yang membongkar kejahatan ini.

"Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan sudah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda; Wartakotalive.com/Nurmahadi)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved