Penganiayaan

Kuasa Hukum Mario Dandy Sebut ada Potensi Tersangka Baru dalam Kasus Penganiayaan David

Mario Dandy jalani pemeriksaan tambahan, kuasa hukum sebut ada potensi tersangka baru

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TribunJakarta.com Annas Furqon Hakim/Twitter @seexsizsuck/Wartakota Yulianto
Pelaku penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor David (17) (tengah), Mario Dandy Satriyo (20) (kiri) dan Shane Lukas (19) (kanan) yang dijadikan tersangka 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Tim kuasa hukum Mario Dandy Satriyo kembali sambangi Polda Metro Jaya untuk langsungkan pemeriksaan tambahan bagi kliennya, Jumat (17/3/2023).

"Kan pemeriksaan tambahan ini pemeriksaan yang tiga hari lalu kalau tidak salah. Pemeriksaan sebagai saksi ya, mungkin ada calon tersangka. Karena kan, diperiksa sebagai BAP itu dengan pemeriksaan sebagai BAP sebagai saksi ya dengan tersangka lain ya," kata kuasa hukum Mario Dandy, Dolfie Rompas kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, dalam pemeriksaan tambahan Mario Dandy kali ini, Dolfie mengatakan akan ada potensi munculnya calon tersangka.


Meski begitu, ia mengaku tetap menyerahkan semuanya kepada penyidik.

Dolfie menegaskan tak ada yang kebal hukum dalam kasus penganiayaan ini.

"Bisa itukan kewenangan penyidik. Kalau memang ada pihak-pihak terlibat dalam kasus ini kenapa tidak. Kan tidak ada yang kebal hukum, equality before the law ya," katanya.

Baca juga: Kajati DKI Tawarkan Restorative Justice, Keluarga David Latumahina Tegas Tolak Upaya Damai

Baca juga: 24 Hari di ICU karena Ulah Mario Dandy, Kepala David Ozora Harus Dialiri Listrik 24 Jam


"Karena klien kami kan dapat sumber informasi dari APA. Terus klien saya ini disampaikan dalam BAP itu fakta hukum. Harusnya apa yang disampaikan klien kami di dalam BAP harusnya penyidik menelusuri dong," lanjutnya. (m41)
 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved