Samsat Keliling

Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 19 April 2023 Libur

Layanan Samsat Keliling di Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Karawang libur tanggal 19-25 April 2023 dan buka kembali 26 April 2023.

|
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Instagram @samsat.kota.bekasi
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional, Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023, Pelayanan Samsat Kota Bekasi, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling libur dari tanggal 19 - 25 April 2023, dan akan kembali aktif pada 26 April 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023, untuk Pelayanan Samsat Kota Bekasi, Samsat Kabupaten Bekasi, dan Samsat Kabupaten Karawang libur mulai Rabu, 19 April 2023. 

Pelayanan Samsat, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling oleh Samsat Kota Bekasi, Samsat Kabupaten Bekasi, dan Samsat Kabupaten Karawang akan aktif kembali mulai Rabu, tanggal 26 April 2023.

Tak perlu khawatir, bagi Wajib Pajak yang masa habis pajak kendaraannya ditanggal tersebut tidak dikenakan Sanksi Administratif, bila pembayaran pajak kendaraan dilakukan pada tanggal 26 April 2023.

Kalau pun ingin tetap melakukan transaksi, bisa dilakukan dengan pembayaran online melalui aplikasi SAMBARA dan SAPAWARGA.

Layanan Samsat Keliling dijalankan untuk meningkatkan mutu pelayanan publik, khususnya pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).  

Sehubungan dengan Hari Libur Nasional, Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023, Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling libur dari tanggal 19 - 25 April 2023, dan akan kembali aktif pada 26 April 2023.
Sehubungan dengan Hari Libur Nasional, Hari Raya Idul Fitri 1444 H / 2023, Pelayanan Samsat Kabupaten Bekasi, baik Samsat Induk, Samsat Outlet dan Samsat Keliling libur dari tanggal 19 - 25 April 2023, dan akan kembali aktif pada 26 April 2023. (Dok. Instagram @samsatkabupatenbekasi)

Samsat sendiri adalah singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (One-stop Administration Services Office), yaitu sistem administrasi yang dibentuk untuk memperlancar dan mempercepat pelayanan kepentingan masyarakat yang kegiatannya diselenggarakan dalam satu gedung.  

Berbeda dengan pelayanan di Kantor Samsat, Samsat Keliling hanya memberikan layanan dalam pengurusan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).  

Layanan diberikan di dalam kendaraan dengan metode jemput bola yaitu dengan mendatangi pemilik kendaraan/Wajib Pajak yang jauh dari pusat pelayanan Samsat.  

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu, 19 April 2023 Libur Hingga 25 April 2023, Ini Penjelasannya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 19 April 2023 Libur hingga 25 April 2023, Cek Detailnya

Persyaratan Pelayanan Samsat Keliling:

1. E-KTP Asli Pemilik sesuai data di STNK

2. BPKB Asli-Foto kopi (untuk Wilayah Polda Metro Jaya).

3. STNK Asli.

4. Bukti Pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.  

Wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan di dalam mobil Samsat Keliling.  

Berikut ini adalah lokasi Samsat Keliling di Kota dan Kabupaten Bekasi serta di Kabupaten Karawang yang diselenggarakan, Rabu (26/4/2023) mendatang:  

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved