Berita Nasional

Tolak RUU Kesehatan Omnibuslaw, PB IDI dan Empat Organisasi Profesi Kesehatan Serukan Aksi Damai

Lima Organisasi Profesi ini menyuarakan terlalu banyak tekanan yang diberikan pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Lima organisasi profesi kesehatan menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan Omnibuslaw oleh Pemerintah, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Lima organisasi profesi kesehatan meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibuslaw

Mereka menyerukan aksi damai bersama seluruh tenaga medis di Indonesia 

Lima organisasi tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)

Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia DR dr Moh. Adib Khumaidi, SpOT, mengungkapkan tujuan dari aksi damai ini.

"Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan para organisasi profesi kesehatan melihat proses pembuatan regulasi yg terburu-buru," ungkap Moh. Adib Khumaidi dalam keterangan resminya, Kamis (4/5/2023). 

Baca juga: BREAKING NEWS: Kecelakaan Maut, Bus Rombongan Guru Pondok Modern Darussalam Gontor Masuk Jurang

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 4 Mei 2023  

Selain itu Moh. Adib Khumaidi, mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Kesehatan tidak memperhatikan masukan dari Organisasi profesi yang notebene merupakan pekerja lapangan.  

Pihaknya pun mengingatkan pemerintah bahwa masih ada banyak permasalahan kesehatan di lapangan yang perlu diperhatikan oleh pemerintah. 

Di antaranya seperti meningkatkan akses ke layanan kesehatan, meningkatkan kualitas layanan yang diberikan, dan memanfaatkan teknologi.

Moh. Adib Khumaidi pun menyampaikan jika pemerintah perlu memperluas akses ke layanan kesehatan di komunitas yang kurang terlayani.

Selama ini akses ke fasilitas kesehatan masih kurang oleh rakyat yang di pedalaman.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 4 Mei 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 4 Mei 2023, di Rengasdengklok Hingga Pukul 15.00 WIB

Selain itu para tenaga medis juga kesulitan menjangkau ke wilayah penduduk karena infrastruktur dan keterbatasan sarana. 

"Ha-hal seperti inilah yang perlu lebih diperhatikan oleh pemerintah dan para wakil rakyat di parlemen daripada terus menerus membuat undang-undang baru,”tegasnya. 

Sementara itu, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) DR Harif Fadillah, S.Kp., M.Kep, menyebutkan bahwa RUU kesehatan berpotensi memperlemah perlindungan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan dan masyarakat.

"Berpotensi memperlemah peran masyarakat madani dalam iklim demokrasi di Indonesia. Memecah belah organisaai profesi yang mengawal profesionalisme anggota, dan lebih mementingkan tenaga kesehatan asing," tegas dr Harif. 

Lima Organisasi Profesi ini sepakat menyuarakan bahwa terlalu banyak tekanan yang diberikan oleh pemerintah terkait pembahasan RUU Kesehatan ini pada para tenaga medis. 

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 4 Mei 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya

Baca juga: Kasus Prostitusi Online di Kota Bogor Terungkap, Berawal Keluarga Lihat Foto Anaknya di Aplikasi

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved