Atasan Ajak Kencan Karyawati

Polisi Bakal Panggil Atasan yang Dilaporkan Karyawati Atas Dugaan Pelecehan Seksual di Cikarang

Polisi akan melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor setelah melakukan proses klarifikasi kepada korban terkait kasus tersebut.

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com
Karyawati korban pelecehan seksual atasannya usai melapor ke Polres Metro Bekasi. 

Sebelumnya diberitakan bahwa kasus ajakan staycation atasan ke Karyawati jika ingin melakukan perpanjangan kontrak di Bekasi menjadi perbincangan publik. Bahkan ada korban yang saat ini sudah melapor ke kepolisian.

Terkait informasi yang berkembang tersebut, Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra pun buka suara. Ia mengatakan jika perilaku tersebut selain melanggar hukum juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Dhahana Putra dalam keterangannya.

Menurut dia, modus keji pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan. 

Padahal, pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk terus mendorong penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM (P5HAM) bagi perempuan di tanah air.  

Baca juga: Dirjen HAM Telusuri Kasus Ajakan Staycation Atasan ke Karyawati di Bekasi

Baca juga: Berawal Janjian di Medsos, Remaja Putri dari Kebon Jeruk Diduga Korban Penculikan Dibawa ke Dadap

Selain UUD NRI 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, komitmen perlindungan HAM bagi perempuan yang dilakukan pemerintah adalah dengan meratifikasi Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984.  

Di dalam CEDAW, kata Dhahana, negara pihak didorong untuk memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan  termasuk di dunia kerja. Semangat P5HAM bagi perempuan di tanah air juga kini semakin dikuatkan dengan adanya UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).  

Sebelumnya, Viral di media sosial mengenai isu dugaan adanya tindak pelecehan seksual yang dilakukan sebuah perusahaan di Cikarang, yang mewajibkan pekerja wanita untuk bermalam di hotel (staycation) bersama atasannya agar kontrak kerja diperpanjang.

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Jakarta Terguling dan Masuk Jurang di Guci, Tegal

Baca juga: Meski Dihujat Warganet karena Gayanya Menyanyi, Asila Maisa Janji Tak Akan Berhenti Berkarya

Isu dugaan pelecehan seksual  yang beredar itu diunggah oleh Jhon Sitorus melalui akun twitter @Miduk17.

Bahkan ia menilai masalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerja wanita tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pekerja di Cikarang.

Empat Perusahaan

Sebelumnya diberitakan bahwa Anggota Komisi VIII DPR RI fraksi Gerindra, Obon Tabroni mengaku telah mengantongi empat nama perusahaan yang oknum atasannya diduga melakukan pelecehan seksual terhadap karyawati di Cikarang, Kabupaten Bekasi.

Obon mengatakan selain AD, ia telah berkomunikasi dengan sejumlah korban pelecehan seksual lainnya yang berasal dari perusahaan berbeda.

"Sejauh ini baru satu korban pelecehan seksual yang berani untuk membuat laporan kepolisian. Namun sejauh ini baru ada empat perusahaan yang mengisyaratkan staycation untuk Perpanjang Kontrak," ungkap Obon di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasangan Suami Istri di Kota Bekasi Akhirnya Ditahan

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Mei 2023 Besok

Mencuatnya kasus ini, sambung Obon, diharapkannya mendapatkan atensi dari pemerintah pusat lantaran kesewenang-wenangan terhadap buruh atau pegawai perempuan acap kali terjadi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved