Pemilu 2024

KPU Karawang Sudah Terima Sembilan Partai Daftar Bacaleg DPRD Karawang

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya mengatakan sembilan partai itu ialah PKS, PDI-P, NasDem, Demokrat, Hanura, PAN ,PPP dan Golkar.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menerima sembilan partai politik untuk daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) hingga Jumat (12/5/2023).

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sunjaya mengatakan sembilan partai itu ialah PKS, PDI-P, NasDem, Demokrat, Hanura, PAN ,PPP dan Golkar.

Untuk sejumlah partai lain, akan daftar pada besok hingga nanti sampai batas akhir 14 Mei 2023.

"Nanti pada hari terakhir 14 Mei 2023 sampai pukul 23.59 WIB," kata Aceng, pada Jumat (12/5/2023).

Menurut Aceng, di Kabupaten Karawang sendiri peserta pemilu sesuai dengan KPU Nasional  ada 18 partai. Untuk sementara waktu pengajuan dan pendaftar Bacaleg seusai tahapan.

BERITA VIDEO: CERITA KETUA DPC PPP BEKASI GUS SOL, DULUNYA PEDAGANG AIR MINERAL, KINI JADI ANGGOTA DEWAN   

Diakuinya memang partai banyak daftar pada hari terakhir, mulai pada 13 Mei dan 14 Mei 2023.

"Sudah semua partai mengajukan permohonan pendaftaran Bacaleg. Semoga mereka hadir tepat waktu karena tidak ada perpanjangan waktu sesuai dengan tahapan pemilu serentak tahun 2024," beber dia.

Ia menambahkan, berkas yang diserahkan khususnya secara online melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), tentu persyaratan dokumen akan dicek dan dilakukan verifikasi.

"Kita pasti akan verifikasi kelengkapan datanya. Apabila persyaratannya tidak lengkap maka akan dikembalikan," tutupnya.

Baca juga: Wamenaker Dorong Perusahaan Tempat AD Bekerja Agar Pecat Bos Mesum

Baca juga: Ritual Thudong Jelang Waisak, 32 Biksu Jalan Kaki ke Borobudur dan Singgah di Kota Bekasi

Mantan Ketua KPU Karawang  

Diberitakan sebelumnya bahwa mantan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid mendaftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD dari Partai Demokrat pada Kamis (11/5/2023).

Miftah Farid datang sudah memakai baju khas partai Demokrat. Ia nampak datang bersama Ketua DPC Partai Demokrat Karawang Pendi Anwar.

Miftah Farid, menyampaikan jika ingin mencoba jalur lain untuk media berjuang. Untuk memilih Partai Demokrat dikarenakan alasan secara pribadi.

"Lebih ke alasan personal ya saya menjatuhkan diri ke partai Demokrat," katanya.

Miftah Farid akan maju di Dapil V Karawang, dengan wilayah Cikampek, Jatisari, Tirtamulya, Bayusari dan Kota Baru.

BERITA VIDEO: BELAJAR DARI PEMILU 2019, KETUA KPU KARAWANGTAK INGIN KEJADIAN PETUGAS PEMILU KELELAHAN TERULANG

Ia juga menegaskan kembali alasan mundur sebagai ketua KPU Karawanh karena ingin berjuang atau mengabdi di jalur lain, dalam hal ini sebagai wakil rakyat Karawang.  "Mudah-mudahan ada jalannya," ucapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Partai Demokrat Karawang, Emay Ahmad Maehi, mengatakan pihaknya memiliki target sebanyak 20 kursi di pemilu 2024.

Sehingga terus melanjutkan tradisi sebagai partai pemenang di Kabupaten Karawang.

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Jumat Ini Turun Jadi Rp 1.064.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Ajukan Banding Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa, Hari Ini

"Kehadiran kami hari ini di KPU itu artinya kami mempersiapkan sebuah cara agar mampu menjadi pemenang kembali. Kita sudah mengoptimalisasi menargetkan 20 kursi," ujarnya.

Emay yang juga mantan Ketua KPU Karawang periode 2003-2013 itu juga mengaku optmisi partai Demokrat di Karawang mampu menjadi pemenang dan meraih suara maksimal.

Sementara Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, menambahkan hingga saat ini telah ada sebanyak 4 partai politik yang telah mendaftarkan diri.

"Secara keseluruhan kita sudah menerima berkas dari 5 partai yaitu PKS, PDIP, Demokrat, Hanura dan NasDem," katanya.

Ia melanjutkan berkas yang diserahkan khususnya secara online melalui aplikasi SILON (Sistem Informasi Pencalonan), tentu persyaratan dokumen akan dicek dan dilakukan verifikasi.

Baca juga: Mundur dari Jabatan Ketua KPU Karawang, Miftah Farid Kini Daftar Bacaleg Partai Demokrat

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 12 Mei 2023, Cek Lokasinya

"Kita pasti akan verifikasi kelengkapan datanya. Apabila persyaratannya tidak lengkap maka akan dikembalikan," tutupnya. 

Mundur dari Ketua KPU Karawang 

Sebelumnya diberitakan bahwa Miftah Farid menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Pengumuman pengunduran diri sebagai Ketua KPU Karawang itu disampaikan langsung oleh Miftah Farid di kantor KPU Karawang Jalan Raya Tanjung Pura, Karawang Barat, pada Minggu (7/5/2023).

Sebelum menyatakan mundur, Miftah Farid menyampaikan bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dilakukan sejak Juni 2022.

Mulai dari persiapan, pendaftaran partai politik, verifikasi calon DPD, hingga tahapan sekarang pengajuan bacaleg DPRD Karawang berjalan lancar.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Perusahaan Plastic Injection PMA Jepang Membuthkan Tenaga Operator Injection

Baca juga: Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Gas Elpiji, Sudah Berlangsung Lima Tahun

"Alhamdulillah ini lancar berkat semua stakeholder, dan semua elemen yang sudah support, terima kasih semoga semua berjalan sesuai harapan kita," kata Farid.

Kemudian, Farid melanjutkan, dalam semua perjalanan tahapan ada suatu fase khususnya secara pribadi harus mengambil keputusan.

Ia mengibaratkan, dalam perjanan ada suatu persimpangan jalan. Baik lurus melanjutkan, belok kanan atau kiri ataupun putar balik.

"Dalam titik persimpangan itu, dari hasil istikhorah di sini saya memutuskan untuk memundurkan diri dari komisioner (Ketua) KPU Karawang," ungkapnya.

Baca juga: Dirjen HAM Telusuri Kasus Ajakan Staycation Atasan ke Karyawati di Bekasi

Baca juga: BREAKING NEWS: Bus Rombongan Peziarah Asal Jakarta Terguling dan Masuk Jurang di Guci, Tegal

Baca juga: Meski Dihujat Warganet karena Gayanya Menyanyi, Asila Maisa Janji Tak Akan Berhenti Berkarya

Baca juga: Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari Pasangan Suami Istri di Kota Bekasi Akhirnya Ditahan

Ia menerangkan, surat pengundurannya sudah dibuat dan ditandatangani. Bahkan sudah dikirim ke KPU Republik Indonesia melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

"Mudah-mudahan proses ini tidak dimaknai lain-lain. Ini hanya proses alamiah, proses normal," ucapnya.

Langkah ini juga sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 pasal 72 tahun 2022 yang diperbolehkan mengundurkan diri dari komisioner KPU.

"Surat pengunduran diri saya sudah sampaikan tanggal 1 Mei 2023. Pengunduran diri juga terjadi bukan di Karawang saja tapi di berbagai daerah lain juga ada," katanya.

Untuk alasan pengunduran diri, Farid tak mengungkapkan secara rinci dan tegas, termasuk apakah karena maju sebagai calon legislatif DPRD Karawang.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 8 Mei 2023 Besok

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 8 Mei 2023 Besok, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Keputusan ini hasil proses perenungan, kalkulasi hitungan mendalam. Saya akan fokus pada pengabdian lainnya. Dan ibu saya juga sudah merestuinya," tutupnya.

Tahapan Pileg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang mulai melakukan persiapan pembukaan pendaftaran Bacaleg (bakal calon legislatif) DPRD Karawang.

Komisioner KPU Karawang, Aceng Kasum Sanjaya, mengatakan pada 1-14 Mei 2023 mulai proses Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 tahap pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg).

"Pada 1-13 Mei 2023 buka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan 14 Mei 2023 mulai 08.00- 23.59 WIB," kata Aceng pada Jumat (28/4/2023).

BERITA VIDEO: BUPATI KARAWANG JADI WARGA TERAKHIR DIDATA KPU KARAWANG

Aceng menjelaskan, untuk proses pendaftaran pemilu tahun 2024 memiliki perbedaan.

Saat ini untuk semua persyaratan pendaftaran dari setiap calon wajib di entry ke dalam aplikasi pencalonan (Silon).

Artinya, berkasnya diupload masuk aplikasi tersebut.

Tidak lagi membawa berkas ke KPU. 

Proses menginput data akan dilakukan oleh operator dari setiap partai politik.

"Makanya setiap parpol harus memberitahu pada KPU terkait hari tanggal dan waktu kedatangan minimal H-1 melalui surat," kata Aceng.

"Proses penginputan dilakukan oleh operator parpol, kami hanya memastikan ketika dia datang ke KPU untuk pendaftaran semuanya telah di entry ke dalam silon," imbuhnya.

Baca juga: Diduga Ban Bocor, Dua Kendaraan Terlibat Kecelakaan di KM 62 Tol Japek Arah Jakarta

Baca juga: Disdukcapil Karawang Imbau Warga Segera Buat KTP Digital, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Ia menyampaikan akan terus menyosialisasikan dan komunikasi dengan partai politik.

Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan pelaksanaan pengajuan bacaleg.

Petugas KPU Karawang akan selalu bersiaga dan melayani setiap pertanyaan dan permasalahan terkait proses pengajuan Bacaleg melalui aplikasi Silon itu.

"Nanti setelah tahapan pengajuan Bacaleg DPRD Karawang akan dilakukan tahapan verifikasi dan pemeriksaan data-data," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved