Berita Kriminal

Tim Sanggabuana Polres Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Tembakau Sintetis di Karawang

Penggerebekan rumah kontrakan itu berada Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penggerebekan rumah kontrakan produksi tembakau sintetis. 

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan jika pengungkapan kasus tersebut berawal adanya informasi masyarakat yang menyampaikan ada salah satu rumah yang diduga melakukan transaksi penjualan narkoba.

Atas informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan upaya penyelidikan.

Setelah diketahui jika rumah yang berada di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu digunakan sebagai transaksi narkoba, maka polisi langsung melakukan pengrebekan.

Baca juga: KPK Sebut TPPU Rafael Alun Nyaris Tembus Rp100 Miliar, Ini Rinciannya

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Bupati Cellica Minta Masyarakat Buang Ego Hadapi Pemilu 2024

"Di TKP Satresnarkoba unit 2 mengamankan satu orang pria atas nama inisial MR berusia 23 tahun," kata Hengki di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (27/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kepada MR, ia mengakui jika tengah memproduksi tembakau sintetis.

Dirinya juga yang meracik tembakau yang dibeli melalui online.

Selanjutnya ia, mencoba meracik tembakau tersebut menggunakan bahan-bahan seperti alkohol dan menjadikannya  tembakau sintetis.

"Pelaku ini juga yang meracik sampai mengemas sesuai dengan pesanan para pemesan, lalu tembakau sintetis ini dimasukkan ke dalam klip atau dibungkus," katanya.

Baca juga: Kesal Ditangkap Polisi, Nenek di Karawang Ini Keplak Pengedar Narkoba saat Konferensi Pers

Baca juga: Naik Lagi Rp 4.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Jadi Segini


Dari lokasi kejadian, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 3 box tembakau sintetis dan beberapa bungkus tembakau sintetis siap edar dengan berat kurang lebih 12,67 kilogram, termasuk barang bukti lain seperti alkohol, mixer hingga timbangan.

Dijual Melalui Online

Berdasarkan pengakuan MR pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, jika produksi tembakau sintetis ini sudah dilakukan sejak awal tahun 2023.

Walau begitu Polisi masih melakukan pendalaman, apalagi peralatan yang diamankan sudah cukup banyak.

Para pelaku dalam memasarkan tembakau sintetis ini melalui online.

Bahkan satu orang pelaku yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) pun juga dalam pengejaran polisi. Pelaku yang juga terlibat dalam pemasaran di Media Sosial.

"Yang masih dikembangkan adalah DPO pemilik akun IG Rajawalicorp. Artinya pemasarannya pun melalui akun IG kepada para pembeli. Nah ini masih kami dalami lagi," ujarnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved