Berita Kriminal

Tim Sanggabuana Polres Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Tembakau Sintetis di Karawang

Penggerebekan rumah kontrakan itu berada Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Tim Sanggabuana Polres Karawang melakukan penggerebekan rumah kontrakan produksi tembakau sintetis. 

Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait bahan-bahan tembakau yang didapat oleh pelaku, maupun keterlibatan orang lain dalam bisnis tersebut.

Atas perbuatan pelaku MR, kini dikenakan pasal 112 ayat 2 susider 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. 

Baca juga: Bareksrim Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia Usai Buron Sejak Oktober 2022

Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Buka Pendaftaran Formasi CPNS Tahun 2023, Apa Alasannya?

Dilansir dari KompasTV dari ashefagriyapustaka.co.id, Tembakau sintetis  masuk dalam golongan narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB-CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB.

Campuran ini dibuat dengan menyemprotkan kandungan tersebut ke daun kering atau potongan rumput sehingga bentuknya seperti lintingan rokok tembakau. 

Terbuat dari campuran bahan kimia, efek tembakau sintetis juga memiliki dampak yang berbahaya bagi tubuh. Tembakau sintetis ini sudah dikategorikan dalam jenis narkotika  golongan 1 yang hanya boleh digunakan untuk penelitian saja.

Efek mengonsumsi tembakau sintetis ini dapat merusak organ-organ di tubuh diantaranya   nyeri dada, pusing, mual dan muntah, kerusakan ginjal, penglihatan kabur dan menghitam, ngilu, kejang,  sakit kepala, kebingungan, peningkatan glukosa. Selain itu bisa sebabkan halusinasi, emosi yang tidak terkontrol, marah, dan mengamuk. 

Tembakau sintetis ini juga bisa menyebabkan ketergantungan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam/Joko Supriyanto)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved