Berita Kriminal
Tim Sanggabuana Polres Karawang Gerebek Rumah Kontrakan Produksi Tembakau Sintetis di Karawang
Penggerebekan rumah kontrakan itu berada Kampung Kepuh Kavling Aljariyah, Kelurahan Karang Pawitan, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Hingga saat ini Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota masih melakukan pendalaman terkait bahan-bahan tembakau yang didapat oleh pelaku, maupun keterlibatan orang lain dalam bisnis tersebut.
Atas perbuatan pelaku MR, kini dikenakan pasal 112 ayat 2 susider 113 ayat 2 subsider 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Bareksrim Pulangkan DPO Kasus Narkoba Berinisial AA dari Malaysia Usai Buron Sejak Oktober 2022
Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Buka Pendaftaran Formasi CPNS Tahun 2023, Apa Alasannya?
Dilansir dari KompasTV dari ashefagriyapustaka.co.id, Tembakau sintetis masuk dalam golongan narkoba yang dibuat dari campuran bahan kimia industri seperti AB-CHMINACA, FUB-AMB, 5-Fluoro-ADB.
Campuran ini dibuat dengan menyemprotkan kandungan tersebut ke daun kering atau potongan rumput sehingga bentuknya seperti lintingan rokok tembakau.
Terbuat dari campuran bahan kimia, efek tembakau sintetis juga memiliki dampak yang berbahaya bagi tubuh. Tembakau sintetis ini sudah dikategorikan dalam jenis narkotika golongan 1 yang hanya boleh digunakan untuk penelitian saja.
Efek mengonsumsi tembakau sintetis ini dapat merusak organ-organ di tubuh diantaranya nyeri dada, pusing, mual dan muntah, kerusakan ginjal, penglihatan kabur dan menghitam, ngilu, kejang, sakit kepala, kebingungan, peningkatan glukosa. Selain itu bisa sebabkan halusinasi, emosi yang tidak terkontrol, marah, dan mengamuk.
Tembakau sintetis ini juga bisa menyebabkan ketergantungan. (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam/Joko Supriyanto)
Tim Sanggabuana
Polres Karawang
penggerebekan
Rumah kontrakan
Tembakau sintetis
Kasat Narkoba Polres Karawang
AKP Arief Zaenal Abidin
Modus Investasi Fiktif, Tujuh WNA Ditangkap Imigrasi Kelas 1 Bekasi |
![]() |
---|
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.