Sidang Mario Dandy
Usai Aniaya David Ozora, Mario Dandy Bentak Satpam saat Akan Diamankan, Ciut Saat Akan Diborgol
Mario Sempat bertindak arogan, dengan membentak para petugas satpam, setelah menganiaya David Ozora.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA ---- Nyali Mario Dandy seketika ciut saat petugas satpam komplek Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, mengambil borgol
Padahal, Mario sempat bertindak arogan, dengan membentak para petugas satpam, setelah menganiaya David Ozora.
Momen tersebut diceritakan saya satpam komplek bernama Abdul Rosyid ketika menjadi saksi atas persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Sebelum momen itu terjadi, Rosyid awalnya meminta identitas Mario Dandy, namun saat itu Mario mengaku tidak membawanya.
"Ya sudah mana identitasnya keluarin. Pertama ngaku nggak ada," kata Rosyid dalam kesaksiannya.
Kemudian, Rosyid meminta rekannya bernama Burhanudin untuk mengambil borgol.
"Akhirnya saya panggil Pak Burhanudin lagi, 'Bur ambil borgol Bur'," ujar dia.
Mendengar hal itu, nyali Mario Dandy ciut seketika, usai petugas satpam komplek menunjukkan borgol tersebut.
"Pas saya ambil borgol Mario agak melemah, akhirnya (Mario bilang) 'ya sudah SIM aja ya'," ucap Rosyid.
Setelah itu, Rosyid menuturkan Mario masih terlihat emosi setelah menganiaya David secara brutal.
"Waktu itu Mario masih emosi, dia tahu-tahu bentak saya," ucapnya.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono pun bertanya terkait apa yang dikatakan Mario kepada Rosyid.
"Iya dibentak-bentak, 'coba bagaimana perasaan bapak kalau keluarga bapak dilecehin'," ungkap Rosyid.
Disampaikan Rosyid, Mario juga tampak gelisah dengan berjalan ke sana ke mari.
"Gerakannya masih nggak bisa tenang pada saat itu, jadi jalan sana, jalan sini. Jadi saya ngikutin. Kayak orang habis olahraga, keringetan, gerah, tampangnya emosi. Dia juga bentak saya, saya bentak balik," ucapnya.
Baca juga: APA Mengaku sudah tak ada Hubungan Spesial dengan Mario Dandy Satriyo
Baca juga: Ayah Shane Lukas Sebut Anaknya Disodori HP dan Uang oleh Paman Mario Dandy Saat di Penjara
Sebagai informasi, Mario Dandy dan Shane Lukas telah dijadikan terdakwa, kasus penganiayaan berat berencana terhadap Crytalino David Ozora (17).
Diketahui, Mario Dandy didakwa dengan pasal kesatu: Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Atau dakwaan kedua: Pasal 76 c jucto pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Berdasarkan dakwaan kesatu primair, yaitu Pasal 355 Ayat 1 KUHP, Mario Dandy praktis terancam pidana penjara selama 12 tahun.
Di sisi lain, Shane Lukas didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. (m41)
komplek Grand Permata
Mario Dandy Satriyo
shane lukas
sidang mario dandy
Cristalino David Ozora Latumahina
Masih Ingat Mario Dandy Satrio? Hari Ini Dia Kembali Diadili di PN Jaksel soal Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya |
![]() |
---|
Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terbukti Bersalah, Mario Dandy Dihukum 12 Tahun Penjara, Pengunjung Tepuk Tangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.