Sidang Kasus Mutilasi

Sebut Ecky Bohong Bilang Cinta, Pengacara Angela: Ini Bukan Masalah Asmara Tapi Pembunuhan Berencana

Kuasa hukum Angela, Dian Abraham meragukan pengakuan Ecky yang diutarakannya di depan persidangan.

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rangga Baskoro
Sidang kedua kasus mutilasi Angela. 

TRIBUNBEKASI.COM — Veronica selaku kuasa hukum terdakwa pembunuhan dan mutilasi, Ecky Listhianto, membenarkan bahwa kliennya mengajukan permohonan maaf kepada keluarga Angela saat persidangan kedua di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (19/6/2023).

"Persidangan tadi pemanggilan saksi dari JPU. Dari saksi semua pernyataan saksi, dari pihak terdakwa membenarkan. Tadi sudah didengar dendiri, ada permintaan maaf yang sedalam-dalamnya dari Ecky kepada keluarga korban. Menyesal atas perbuatan tersebut," kata Veronica di lokasi.

Ia juga menjelaskan berdasarkan keterangan dari kliennya, bahwa Ecky mencintai Angela setelah mengenal korban sejak 2018 lalu.

"Ecky juga menyampaikan bahwa dia mencintai korban, Angela. Menurut pengakuan dari klien kami, iya ada hubungan khusus. Kenalnya dari 2018, kurang lebih, kemudian lama-lama dekat," ujarnya.

Merespons hal tersebut, kuasa hukum Angela, Dian Abraham meragukan pengakuan Ecky yang diutarakannya di depan persidangan.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG LANJUTAN KASUS MUTILASI ANGELA HINDRIATI DI PN CIKARANG

"Tadi Pak Turyono juga sudah bilang bahw dirinya tidak bisa memaafkan. Kemudian Ibu Ami (Indriatmi), ketika selesai persidangan, beliau menangis," kata Dian.

Terlebih lagi, terdapat motif bahwa terdakwa menguasai seluruh aset korban usai Ecky membunuh dan memutilasi Angela.

"Kami sudah diskusikan sebelumnya mengenai hal ini, dari data yang kami kumpulkan, ini jauh dari persoalan asmara. Ini dilakukan terdakwa untuk menunjukkan kepada majelis hakim bahwa ini adalah persoalan asmara, bukan direncanakan. Kami tidak melihat motifnya karena mereka berdua saling mencintai. Ini bukan masalah asmara, tapi ada pembunuhan berencana di sini," ungkapnya. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Buka Rekrutmen Asisten Apoteker

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mitra Adi Perkasa Tbk Buka Rekrutmen Apoteker

Mengaku Cinta

Sebelumnya diberitakan bahwa Ecky Listhianto, pelaku mutilasi korban Angela Hindriati menyatakan permohonan maafnya kepada pihak keluarga Angela saat bersaksi di persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).

Permohonan maaf itu disampaikan Ecky kepada dua orang pihak keluarga, yakni kakak kandungnya, Turyono dan Indriatmi selaku kakak sepupu Angela.

"Dari hati saya yang terdalam, mohon maaf, saya sangat-sangat menyesal. Saya meminta maaf kepada pihak keluarga Angela. Apa yang saya lakukan adalah sangat-sangat kejam, sadis. Tapi saya sangat-sangat memohon belas kasihan dari pihak keluarga Angela. Mohon dimaafkan," kata Ecky kepada Turyuno saat bersaksi di persidangan.

Saat Indriatmi bersaksi, Ecky bahkan mengaku bahwa dirinya sangat mencitai Angela meski ia mengakui hal yang dilakukannya begitu sadis.

"Saya mohon maaf atas kesalahan saya atas perbuatan saya kepada Angela. saya sangat benar-benar menyesal, dan saya sangat benar-benar mencintai Angela. Saya mohon untuk dibukakan pintu maaf untuk saya," ungkapnya saat Indriatmi bersaksi.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Buruan, PT Smart Motor Indonesia Butuh Operator Produksi

Baca juga: Di Depan Keluarga Korban Mutilasi Bekasi, Ecky Sebut Cinta Angela Meski Akui Perbuatannya Sadis

Sementara itu, Turyuno lebih dulu mengutarakan isi hatinya sebelum Ecky melakukan permohonan maaf. Hal itu dikatakannya saat ditanyai oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai pendapatnya terhadap perbuatan Ecky.

"Saya tidak akan pernah memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam. Setelah kejadian ini, hidup ssya tidak tenang. Saya seperti tebayang-bayang terus muka adik saya dari depan. Pelaku sudah menghancurkan hidup adik saya," tutur Turyono. 

Pemanggilan Saksi

Sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Senin (19/6/2023).

Hari ini, sidang kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hindriati beragendakan pemanggilan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Alamak, Pungli Merajalela di Rutan KPK Sejak 2021 hingga 2022, Dewas Sebut Nilainya Rp4 Miliar

Baca juga: Kenalan di Medsos Seorang Wanita Asal Bogor Malah Kena Tipu Saat Ketemuan di Bekasi

Turyono, kakak kandung Angela Hindriati diminta menjadi saksi untuk menjelaskan kepada majelis hakim mengenai awal kronologis menghilangnya Angela.

Secara lugas, Turyono menjelaskan bahwa terkahir kali berhubungan dengan Angela Hindriati melalui sambungan telepon pada Mei 2019 lalu, hingga Angela dinyatakan hilang pada awal Juli 2019.

Ia kemudian menjelaskan kepada majelis hakim bahwa dirinya dihubungi pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada 30 Desember 2022 lalu.

Turyono tak kuasa menahan tangis ketika mengatakan kepada majelis hakim mengenai kondisi adiknya yang tewas dimutilasi oleh pelaku Ecky Listhianto.

"Kemudian kepolisian menunjukkan kepada saya...Adik saya Pak... Kok nasibmu begini tik?!" kata Turyono sambil menangis kepada majelis hakim di lokasi.

Baca juga: Pelaku Pelemparan Batu terhadap Kereta Api Bisa Dihukum Maksimal Penjara Seumur Hidup

Baca juga: Kakak Kandung Angela Ingin Terdakwa Kasus Mutilasi, Ecky Listhianto, Divonis Hukuman Maksimal

Majelis hakim sempat memberi Turyono waktu untuk menenangkan dirinya yang tak lagi sanggup memberikan keterangan.

Saat ia kembali bisa berkata, Turyono meminta majelis hakim untuk menghukum Ecky dengan vonis maksimal.

"Saya mohon hukum seberat-beratnya Pak, karena ini perbuatan keji dan tidak berprikemanusiaan," tuturnya.

Lantaran masih menangis setelah beberapa menit, majelis hakim menawarkan Turyono untuk menenangkan diri di luar persidangan dan menunda memberikan keterangan.

BERITA VIDEO : BARU KENAL DUA HARI MAU DIAJAK NIKAH OLEH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI

Ingin dihukum maksimal

Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menggelar sidang perdana kasus mutilasi Angela Hendriati dengan terdakwa Ecky Listhianto beragenda pembacaan dakwaan, Senin (12/6/2023).

Dihubungi terpisah, Turyono kakak kandung Angela menjelaskan sidang hari ini merupakan sidang pidana atas kasus pembunuhan dan mutilasi yang dilakukan oleh Ecky.

"Fokus sidang yang sekarang terkait tindak pidana pembunuhannya," ungkap Turyono.

Sedari awal, pihak keluarga menginginkan agar Ecky bisa dijatuhi hukuman maksimal oleh majelis hakim. Ia menilai mutilasi yang dilakukan terdakwa terhadap adiknya merupakan perbuatan keji.

Diketahui bahwa Ecky didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Subsidair Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan Subsidair 338 KUHP tentang Pembunuhan, di mana hukuman terberat yang menanti Ecky yakni vonis penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Stagnan di Angka Rp 1.063.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Usulan Gunung Sanggabuana Jadi Kawasan Konservasi Makin Kuat Usai Macan Tutul Terekam Kamera Trap

"Saya kalau bisa maunya kena Pasal 340, karena ini perbuatan biadab, kejam, keji sekali. Jangan ke Pasal 339 atau 338. Jadi saya sebagai kakak kandung mengharapkan bisa dikenakan Pasal 340," ujarnya.

Sementara itu, pihak keluarga kini juga tengah mempersiapkan bukti berupa dokumen dan surat lainnya untuk menjerat Ecky terkait masalah penggelapan aset milik Angela.

"Sedang kami persiapkan dulu terkait perdatanya, kami kami cari bukti dulu. Nanti tanggal 16 Juni saya ke Jakarta untuk berdiskusi dengan tim pengacara dan keluarga terkait penggelapan asetnya," tutur Turyono.

Sebelumnya, polisi mendapati jasad yang telah dimutilasi di dalam sebuah kontrakan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 29 Desember 2022 lalu.

Diketahui bahwa identitas jasad tersebut merupakan seorang wanita bernama Angela Hendriati yang dilaporkan menghilang di Bandung sejak 2019.

Ada pun pria yang tega membunuh dan memutilasi jasad Angela yakni Ecky Listhianto. Kepada polisi, Ecky mengaku kesal lantaran Angela mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka berdua kepada keluarga besar Ecky.

Setelah membunuh Angela, Ecky juga diduga melakukan penggelapan aset sehingga apartemen milik Angela di bilangan Jakarta Selatan, berpindah tangan tanpa diketahui pihak keluarga Angela.

Polisi juga menemukan fakta bahwa Angela dibunuh pada Juni 2019. Jasadnya sempat didiamkan di apartemen Angela yang jadi lokasi pembunuhan. 

Lantaran khawatir, Ecky kemudian memutilasi jasad Angela menggunakan gergaji listrik pada Juli 2019. Potongan tubuh dimasukkan ke dalam kontainer dam dibubuhi serbuk kopi untuk menyamarkan bau.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved