Berita Kriminal

Imbas Dianiaya dan Dilumuri Kotoran oleh Kekasihnya Hingga Lama tak Masuk Kerja, Korban Kena PHK

Sudah jatuh tertimpa tangga, wanita yang dilumuri kotoran oleh kekasihnya di Cilandak, kena PHK karena lama tak masuk kerja usai dianiaya

Penulis: Nurmahadi | Editor: Lilis Setyaningsih
Tribun Bekasi/Nurmahadi
Seorang wanita di Cilandak berinisial IR (23), terpaksa kena PHK lantaran lama tak masuk kerja, karena alami sakit hingga kesulitan menelan, usai dianiaya oleh kekasihnya, EP (29). 

Bahkan EP selalu mengirimkan uang, serta membayar sewa indekos kekasihnya.

"Hubungannya sebelum kejadian itu baik-baik saja, dia sering ngasih duit, kalau korban minta duit ya dia transfer, Rp 300 ribu, Rp 500 ribu, terus antar jemput tiap hari," ujar Wahid saat dihubungi, Jumat (23/6/2023).

Akan tetapi, saat EP datang indekos kekasihnya pada Minggu (18/6/2023), dia pun melihat seorang pria lain yang diduga merupakan selingkuhannya.

Baca juga: Cemburu Berujung Maut, Pelaku Aniaya Pacar Baru Mantan Hingga Tewas di Palmerah

Baca juga: Cemburu dan Curiga Selingkuh, Motif Suami Siri Tikam Istrinya Hingga Tewas di Pinang Ranti

Melihat hal tersebut, EP berusaha mengejar selingkuhan kekasihnya, namun lelaki itu tak dapat dia kejar.

"Dia (EP) emosi datang ke kamar itu, kan kamar kosan itu ada kamar mandi juga, jadi marahnya itu nggak langsung mukul, marah-marah lah," ucap Wahid.

Terlanjur emosi, EP kemudian sempat memukuli kekasihnya.

Tak sampai di situ, EP masuk ke dalam kamar mandi untuk mengeluarkan kotorannya.

"Dia olesin ke mukanya, dia di jejel-jejelin tapi ga masuk ke mulut tapi suruh makan, 'nih makan-makan," ujar Wahid.

Karena tak terima dengan perlakuan EP, sang kekasih pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cilandak, serta meminta visum.

Beberapa hari setelah laporan tersebut, Polsek Cilandak pun akhirnya berhasil mengamankan EP

"Dalam proses penanganan nya di Polsek Cilandak, tersangka EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat," kata Wahid.

Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 351 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara selama 2,8 tahun. (m41)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved