Berita Nasional
Dalami Keterkaitan dengan Lin Che Wei, Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto
Airlangga Hartarto telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Senin (24/7/2023).
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang pemeriksaan lanjutan terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto terkait perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya pada Senin (24/7/2023).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan bahwa peluang itu terbuka, begitu tim penyidik Kejaksaan Agung melakukan evaluasi dari pemeriksaan perdana pada Senin (24/7/2023).
Nantinya, kata Kuntadi, tim penyidik akan menentukan apakah keterangan Airlangga dari pemeriksaan perdana sudah cukup atau belum.
"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keternagan yang lain," ujar Kuntadi, Senin (24/7/2023) malam.
Kuntadi pun memastikan bahwa proses penyidikan perkara CPO ini masih terus berjalan.
BERITA VIDEO: AIRLANGGA HARTARTO USAI DIPERIKSA 12 JAM DI KEJAGUNG, BERIKUT PENYATAANNYA
Jika diperoleh fakta-fakta hukum baru, kata dia, maka tim penyidik akan menindak lanjutinya.
"Apabila muncul fakta hukum yang memang harus kami dalami, maka seperti bapak ibu lihat hari ini, kita pasti dalami," ujar Kuntadi.
Airlangga Hartarto telah diperiksa selama 12 jam oleh tim penyidik sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB pada Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pelaku Pembacokan Montir Bengkel di Kampung Gabus Dibekuk, Motifnya Kesal Mantan Istrinya Dihubungi
Baca juga: Insiden Usai Pemeriksaan, Pengawal Airlangga Hartarto Ancam Tembak Wartawan di Kejaksaan Agung
Selama pemeriksaan, Airlangga Hartarto dicecar 46 pertanyaan terkait perkara yang merugikan negara hingga lebih dari Rp 6 triliun itu.
"Tadi pemeriksaan ada 46 pertanyaan," kata Kuntadi.
Kejaksaan Agung belum dapat membeberkan lebih lanjut materi pemeriksaan Airlangga Hartarto.
Namun dipastikan, satu di antaranya mengenai kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
"Yang jelas, inti pemeriksaan kami untuk mengetahui sejauh mana tindakan penanggulangan dari Kementerian Koordinator Perekonomian dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng," ujar Kuntadi.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 25 Juli 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 25 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Tersangka Korporasi
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 25 Juli 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 25 Juli 2023 di Polsek Bantargebang Hingga Pukul 10.00 WIB
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Sementara dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.
Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.
Baca juga: PKN Sapa Para Kader ke Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual, Waketum: Arahan Anas Urbaningrum
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Glico Manufacturing Indonesia Butuh Operator Produksi, Khusus Difabel
Kemudian Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Sementara Stanley MA menjadi terdakwa yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Pengembangan
Kejaksaan mengakui bahwa pemeriksaan Airlangga Hartarto merupakan pengembangan dari keterangan para terdakwa perorangan di persidangan yang kini sudah menjadi terpidana
Terdakwa perorangan tersebut yaitu: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
"Pemeriksaan kali ini merupakan pengembangan dari penanganan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor cpo dan produk turunan tahun 2021 atas nama tersangka Indrasari Wisnu Wardhana dan kawan-kawan yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Jaksa Agung Muda Bidan Tinda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Senin (24/7/2023) malam.
Baca juga: Masih Jadi Pemain Cadangan, Penampilan Oliver Bias Dinanti-nanti Suporter Persija Jakarta
Baca juga: Pemkab Bekasi Minta Peran Ayah dalam Bentuk Keluarga Berkualitas Melalui Partisipasi KB Pria
Dari keterangan para terpidana, terdapat fakta-fakta yang menyeret nama Airlangga Hartarto sebagai Menko Perekonomian, khususnya terkait Lin Che Wei, mantan anggota tim asistensinya.
Mengenai Lin Che Wei ini, Kejaksaan pun akan mendalami keterkaitannya dengan Airlangga Hartarto dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
"Ya tentunya segala hal yang menurut hemat kami bisa membuat terang peristiwa pidananya pasti kami dalami," ujar Kuntadi saat ditanya awak media mengenai keterkaitan Airlangga Hartarto dengan Lin Che Wei dalam perkara ini.
Nama Airlangga sendiri memang muncul dalam dakwaan Lin Che Wei saat dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan bahwa eks Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi sempat menanyakan kepada Airlangga apakah Lin Che Wei masih menjadi bagian dari tim asistensinya. Airlangga pun mengamini pertanyaan Lutfi tersebut.
Baca juga: BMIR Nilai Ganjar Jadi Satu-Satunya Capres yang Mampu Lanjutkan Program Presiden Jokowi
Baca juga: Pj Bupati Bekasi Ceritakan Pengalaman sebagai Ayah dalam Membentuk Keluarga Berkualitas
Terungkap pula dalam dakwaan Lin Che Wei bahwa Airlangga Hartarto mengetahui kebijakan terkait minyak goreng karena Muhammad Lutfi memaparkan langsung dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Kemenko Perekonomian pada awal 2020.
Dalam rapat tersebut Lutfi memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng di dalam negeri serta cara pembatasan ekspor. Rencana pengendalian itu sebelumnya telah dibahas Lutfi bersama Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei.
Total ada dua kali Rakortas yang diikuti Lutfi dengan memaparkan rencana pengendalian dan pendistribusian minyak goreng.
Dari dua rapat dengan Airlangga itu, dihasilkan keputusan terkait penyesuaian kebijakan minyak goreng kemasan melalui mekanisme (Domestic Market Obligation) (DMO) sebesar 20 persen dari volume ekspor dan penerapan Domestic Price Obligation (DPO) sebesar Rp 9.300 per kilogram.
Rapat tersebut pun diakui Kejaksaan Agung menjadi salah satu materi yang didalami dari pemeriksaan Airlangga Hartarto pada Senin (24/7/2023).
Baca juga: Pernah Ditangkap Saat Nikmati Sabu, Bobby Joseph Kembali Ditangkap Karena Tembakau Sintetis
Baca juga: Talkshow Keluarga Berkualitas oleh DPPKB Kab Bekasi-Tribun Bekasi, Puncak Peringatan Harganas 2023
"Tentu kami harus mengetahui tentang tindakan-tindakan yang diambil, keputusan-keputusan, baik itu didalam rapat dan sebagainya. Upaya-upaya untuk mencegah mengatasi kelangkaan minyak goreng," kata Kuntadi.
Meski demikian, Kuntadi memastikan bahwa keputusan yang dihasilkan dari rapat telah menyebabkan kelangkaan dan melambungnya harga minyak goreng di pasar domestik.
Akibatnya, negara merugi hingga lebih dari Rp 6 triliun.
"Tapi kita tahu di dalam sidang perkara terdahulu ternyata terbukti bahwa langkah-langkah yang telah diambil pada saat itu telah merugikan uang negara," ujarnya. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Airlangga Hartarto
Kejaksaan Agung
kasus korupsi
minyak goreng
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.