Berita Kriminal

Polisi Ringkus Kawanan Begal, Beraksi 6 Bulan di 8 Lokasi di Bekasi, Barang Bukti 6 Motor dan Golok

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kawanan begal ini telah beraksi selama enam bulan. Mereka melakukan aksi kejahatannya di delapan lokasi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus komplotan begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 

Lalu, diamankan juga sejumlah kunci letter T, STNK dan tas milik pelaku.

"Kenapa ada kunci letter T, karena para pelaku jika tidak dapat incaran buat dibegal. Mereka beraksi curi motor yang terpakir di rumah," katanya.

Para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 Ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.

"Kami jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan
penjara," tutupnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved