Berita Kriminal
Polisi Ringkus Kawanan Begal, Beraksi 6 Bulan di 8 Lokasi di Bekasi, Barang Bukti 6 Motor dan Golok
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, kawanan begal ini telah beraksi selama enam bulan. Mereka melakukan aksi kejahatannya di delapan lokasi.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Babelan meringkus komplotan begal di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat
Lalu, diamankan juga sejumlah kunci letter T, STNK dan tas milik pelaku.
"Kenapa ada kunci letter T, karena para pelaku jika tidak dapat incaran buat dibegal. Mereka beraksi curi motor yang terpakir di rumah," katanya.
Para pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) Ke 1 dan 2 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 tentang pemerasan dengan ancaman dan Pasal 363 Ayat (2) KUH-Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.
"Kami jerat pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan
penjara," tutupnya. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.