Berita Nasional
Relawan Pejuang Demokrasi Sebut Ucapan Rocky Gerung Bukan Kritikan Tapi Menjurus Hasutan Kebencian
mengadukan perbuatan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap menghina Presiden
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Ferdinand menuturkan, dirinya melaporkan Rocky dan Refly ke Polda Metro Jaya pada Selasa (1/8/2023) kemarin.
"Betul, saya kemarin melaporkan Saudara Rocky Gerung dan Saudara Refly Harun ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran informasi yang tidak benar atau hoaks yang mengakibatkan kegaduhan," kata dia, kepada wartawan, Rabu (2/8/2023).
"Dugaan ujaran kebencian dan dugaan upaya penghasutan untuk menciptakan situasi tidak kondusif," lanjutnya.
Rocky dan Refly dilaporkan atas Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Menurut Ferdinand, laporan yang dibuat itu dilakukan bukan atas perintah dari partainya saat ini yakni PDIP Perjuangan, tapi atas pribadi.
"Yang saya lakukan adalah atas kehendak pribadi saya dan tidak terkait PDIP. Tapi, saya percaya, yang saya lakukan segaris dengan sikap partai yang memang terganggu dengan pernyataan Rocky," kata dia.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak membenarkan adanya laporan Ferdinand terhadap Rocky dan Refly.
"Betul," kata Ade Safri, kepada wartawan pada Rabu.
Laporan tersebut bernomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 1 Agustus 2023.
Dengan demikian, sudah ada dua laporan di Polda Metro Jaya dengan terlapor Rocky Gerung dan Refly Harun.
Sebelum Ferdinand, Relawan Indonesia Bersatu melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan," ujar Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu, Lisman Hasibuan, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/7/2023) malam.
Laporannya tersebut, kata Lisman, diterima Polda Metro Jaya yang teregistrasi dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkan atas penyebaran lewat akun YouTube-nya.
| Sorotan Sidang Kabinet, Purbaya dan Luhut Tak Tegur Sapa Bikin Publik Bertanya-tanya |
|
|---|
| Pemerintah Tambah BLT Selama 3 Bulan, Gelontorkan Rp 30 Triliun, Sasar 35 Juta Keluarga |
|
|---|
| MK Putuskan Jaksa Bisa Langsung Ditangkap Saat OTT, Tak Perlu Restu Jaksa Agung |
|
|---|
| Prabowo Izinkan WNA Pimpin BUMN, KPK Tegaskan Tetap Wajib Lapor Harta Kekayaan |
|
|---|
| Tak Gentar Hadapi Luhut dan Bahlil, Ini Gaya Blak-blakan Menkeu Purbaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.