Berita Nasional

Relawan Pejuang Demokrasi Sebut Ucapan Rocky Gerung Bukan Kritikan Tapi Menjurus Hasutan Kebencian

mengadukan perbuatan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap menghina Presiden

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023). (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Sejumlah pihak melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya.

Kali ini organisasi sayap PDI Perjuangan DPN dan DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mengadukan perbuatan Rocky Gerung atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang dianggap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini, saya Irfan Fahmi bersama rekan-rekan saya dari Dewan Pimpinan Nasional Relawan Perjuangan Demokrasi dan anggota DPD DKI Jakarta hadir di sini dalam rangka buat laporan polisi terkait adanya peristiwa yang kami duga perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang dikenal publik namanya Rocky Gerung," kata Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi, kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Pihaknya menilai ucapan Rocky Gerung tidak menjurus ke kritik, tapi upaya menghasut dengan kebencian.

BERITA VIDEO : SETELAH HINA PRESIDEN, ROCKY GERUNG SINDIR KELUARGA JOKOWI

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi, dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu bajingan yang tolol," kata dia.

"Dan juga ada sebutan lain bajingan yang pengecut," ujarnya.

Adapun pihaknya melaporkan Rocky dengan Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 14 (1), (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca juga: Sejumlah Relawan Jokowi Geruduk Bareskrim Polri, Adukan Rocky Gerung Terkait Kasus Dugaan Penghinaan

Dalam laporan itu, hanya Rocky yang dilaporkan meski ucapan Rocky diunggah di akun YouTube-nya Refly Harun.

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channel-nya RH, ya itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima," tutur dia.

"Karena sebagian saya pantau, teman-teman yang lain melaporkan RH, tapi kami fokus pada Rocky Gerung," lanjutnya.

BERITA VIDEO : PROFIL ROCKY GERUNG, SINGGUNG SOAL DUGAAN IKN DITAWARKAN KE CINA

Adapun laporan Repdem teregistrasi dengan nomor LP/B/4504/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

Setelah Relawan Indonesia Bersatu, pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean turut melaporkan akademisi Rocky Gerung ke Polda Metro Jaya atas dugaan menghina Presiden Jokowi.

Tak hanya Rocky, pengamat politik Refly Harun juga dilaporkannya atas penyebaran lewat akun YouTube-nya

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved