Penembakan Brigadir J

Dinilai Sudah Sesuai Tuntutan Awal, Kejagung Puas terhadap Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Hukuman yang diberikan MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo cs, sama atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

"Semua tuntutan dari teman-teman penuntut umum sudah diambil alih dan diakomodir oleh majelis hakim Mahkamah Agung," kata Ketut Sumedana.

Penjara Seumur Hidup

Diberitakan sebelumnya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati setelah Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi justru meringankan hukuman, dari semula hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, putusan Mahkamah Agung tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Penjara seumur hidup,” kata Sobandi di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Baca juga: Masa Hukuman Dikurangi MA, Kuasa Hukum Ricky Rizal Masih Tak Terima, Bakal Ajukan PK

Baca juga: Tiga Pekan Jalani Syuting Film di Labuan Bajo, Haico Van der Veken Rasakan Liburan Sembari Kerja

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Josua tersebut juga yang disidangkan pada hari Selasa (8/8/2023) ini.

Ketiganya adalah istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo yaitu Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara Putri Candrawathi teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Baca juga: Meski Persiapannya Singkat, Persija Jakarta Siap Menjamu Borneo FC di Stadion Patriot Bekasi, Rabu

Baca juga: Polisi Tangkap Preman yang Ancam Bunuh Pengusaha, Minta Jatah Bulanan dan Pengelolaan Lahan Parkir

Dalam proses persidangan sebelumnya, Ferdy Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Mantan Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Vonis PT DKI 

Sebelumnya diberitakan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah membacakan putusan sidang banding terdakwa Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023) siang.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved