Penembakan Brigadir J

Dinilai Sudah Sesuai Tuntutan Awal, Kejagung Puas terhadap Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs

Hukuman yang diberikan MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo cs, sama atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. 

Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengatakan, Pengadilan Tinggi menguatkan (hukuman mati) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding.

"Ketiga, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.


Sama seperti dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.

Singgih mengaku, putusan yang telah diambil Pengadilan Tinggi akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.

"Maupun kepada terdakwa melalui kuasa hukum, kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," tegasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan ke Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hukuman mati pada Senin (13/2/2023) lalu.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo cs akan Dibacakan 12 April 2023, Disiarkan Langsung TV

Baca juga: Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Dianggap Vonis Langka yang Dipilih Hakim

Hukuman yang diterima pecatan polisi itu melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023). 

Hakim Ketua PT DKI Singgih Budi Prakoso menerangkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo secara ultra petita.

"Ultra berarti lebih atau melampaui, petitas artinya permohonan, oleh karenanya ultra petita adalah penjatuhan hukuman atas suatu perkara yang melebihi permohonan atau tuntutan," terangnya.

BERITA VIDEO: HAKIM YAKIN PENGAKUAN FERDY SAMBO TIDAK NIAT BUNUH BRIGADIR J BANTAHAN KOSONG BELAKA 

Meringankan dan Memberatkan

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu hal yang membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved