Penembakan Brigadir J
Dinilai Sudah Sesuai Tuntutan Awal, Kejagung Puas terhadap Putusan Kasasi Ferdy Sambo Cs
Hukuman yang diberikan MA dalam putusan kasasi Ferdy Sambo cs, sama atau bahkan lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso mengatakan, Pengadilan Tinggi menguatkan (hukuman mati) putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding.
"Ketiga, Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," katanya.
Sama seperti dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo juga dibebankan biaya perkara kepada negara.
Singgih mengaku, putusan yang telah diambil Pengadilan Tinggi akan disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Maupun kepada terdakwa melalui kuasa hukum, kami persilakan untuk melanjutkan banding ke tahap kasasi," tegasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan putusan ke Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hukuman mati pada Senin (13/2/2023) lalu.
Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas vonis PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Putusan Banding Ferdy Sambo cs akan Dibacakan 12 April 2023, Disiarkan Langsung TV
Baca juga: Hukuman Mati yang Diterima Ferdy Sambo Dianggap Vonis Langka yang Dipilih Hakim
Hukuman yang diterima pecatan polisi itu melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni hukuman seumur hidup penjara.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding Ferdy Sambo pada Rabu (12/4/2023).
Hakim Ketua PT DKI Singgih Budi Prakoso menerangkan, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutus Ferdy Sambo secara ultra petita.
"Ultra berarti lebih atau melampaui, petitas artinya permohonan, oleh karenanya ultra petita adalah penjatuhan hukuman atas suatu perkara yang melebihi permohonan atau tuntutan," terangnya.
BERITA VIDEO: HAKIM YAKIN PENGAKUAN FERDY SAMBO TIDAK NIAT BUNUH BRIGADIR J BANTAHAN KOSONG BELAKA
Meringankan dan Memberatkan
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, salah satu hal yang membuat Ferdy Sambo divonis hukuman mati karena perbuatannya mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
Mahkamah Agung (MA)
mantan Kadiv Propam Polri
Ferdy Sambo
Ketut Sumedana
Tak Lagi Mendekam di Lapas Salemba, Ferdy Sambo dkk Ternyata Dipindah ke Lapas Cibinong, Kenapa? |
![]() |
---|
Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Maruf, 3 Terpidana Pembunuh Brigadir J, Dieksekusi ke Lapas Salemba |
![]() |
---|
Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Jadi 20 Tahun setelah Lolos Hukuman Mati, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Kecewa Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati, Adik Brigadir J: Apa Harus Abangku Bangkit dari Kubur? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.