Sidang Mario Dandy

Jaksa Tuntut Mario Dandy dengan 12 Tahun Penjara : Hal Memberatkan Berbohong dan Putarbalikan Fakta!

hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan

Penulis: Nurmahadi | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sidang tuntutan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum akhirnya melayangkan tuntutan untuk Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun. 

TRIBUNBEKASI.COM, PASAR MINGGU --- Sidang tuntutan atas terdakwa Mario Dandy Satriyo, selesai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Jaksa penuntut umum akhirnya melayangkan tuntutan untuk Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Jaksa menilai tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa Mario Dandy. 

Sedangkan, hal yang memberatkan kata Jaksa, yakni Mario Dandy telah melakukan perbuatan tidak manusiawi, dan berbohong hingga memutarbalikan fakta di persidangan.

BERITA VIDEO : PESAN AYAH DAVID OZORA JELANG JADI SAKSI, SIAP HUKUM MARIO DANDY

"Hal yang meringankan nihil. Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal," ujar Jaksa Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

Menurut Jaksa, perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia.

Lalu, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David Ozora.

Baca juga: Jelang Sidang, Ayah David Ozora Optimistis Mario Dandy dan Shane Lukas Dituntut Hukuman Maksimal

"Terdakwa berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarha anak korban David Ozora," katanya.

Alhasil, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara penganiayaan David Ozora itu memutuskan.

BERITA VIDEO : MARIO DANDY AJAK SHANE LUKAS ANIAYA DAVID OZORA: LO IKUT GUE DONG, GUE MAU MUKULIN ORANG

Menyatakan terdakwa Mario Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berencana secara bersama-sama sebagaimana melangar Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 12 tahun.Membebakan biaya perkara kepada negara," ujar Jaksa, Hafiz Kurniawan di persidangan, Selasa (15/8/2023).

"Tak ditemukan alasan pemaaf dan pembenar," sambung Jaksa.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved