Berita Karawang

Maju Jadi Caleg di DPR, Cellica Mundur Sebagai Bupati Karawang, Penggantinya Aep Syaepuloh

Surat pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu jawaban.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana --- Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri menjadi Bupati Karawang menyusul pencalonannya menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Cellica Nurrachadiana mengundurkan diri menjadi Bupati Karawang menyusul pencalonannya menjadi bakal calon anggota legislatif (Caleg) DPR RI.

Surat pengunduran diri Cellica Nurrachadiana sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri dan masih menunggu jawaban.

Atas mundurnya Cellica Nurrachadiana, terlebih nanti ketika sudah resmi, maka kepemimpinan di Karawang akan diisi oleh Wakil Bupati Aep Syaepuloh.

Aep bakal menggantikan untuk memimpin Karawang menjadi bupati.

BERITA VIDEO : LANTIK 10 PEJABAT ESELON II DAN CAMAT, BUPATI KARAWANG MINTA AKTIF DI MEDSOS

Masa periode Cellica- Aep sebetulnya berakhir pada 2025, akan tetapi karena ada Pemilu dan Pilkada serentak maka berakhir lebih awal pada 2024  mendatang.

Wakil Bupati Karawang Aep Syaepuloh ketika dikonfirmasi mengatakan periode pemerintahan Bupati Cellica -Aep akan berakhir tahun 2024 menyusul Pilkada serentak.

Sehingga ketika Bupati Cellica mundur Oktober 2023 maka secara otomatis digantikan wakil bupati.

Baca juga: Cellica Minta Warga Laporkan Jika ada Praktik Pungli PPDB 2023 di Karawang, Minta Bukti Otentik

"Memang periode pemerintahan di Karawang belum habis tahun ini. Jadi kalau bupatinya mundur maka wakilnya akan menggantikan. Itu sesuai dengan aturan perundangan yang ada kita ikuti saja aturannya," kata Aep Syaepuloh, pada Minggu (20/823).

Menurut Aep, rumor mundur sepaket itu tidak benar. Makanya dalam usulan Gubernur Jabar, Kabupaten Karawang tidak masuk dalam usulan Penjabat bupati karena memang belum selesai periodenya.

"Periodenya memang belum selesai hingga tahun 2024 nanti, kalau bupatinya mundur wakil bupatinya masih ada," katanya.

BERITA VIDEO : BUPATI KARAWANG BANTU PILANGKAN DEDE ASIAH DIDUGA DIJUAL JADI BUDAK DI SURIAH

Sementara itu, Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (Pustaka) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mulai membahas jadwal Rapat Paripurna pemberhentian Bupati Cellica Nurrachadiana.

Hal tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan (vacum of power) pasca Cellica Nurrachadiana ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT) sebagai calon legislatif.

Seperti diketahui, dalam laman infopemilu.kpu.go.id Cellica Nurrachadiana tercatat sebagai Caleg Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan Jabar VII yang meliputi Bekasi, Karawang dan Purwakarta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved