Berita Nasional
Anas Urbaningrum Blusukan ke Kawasan Pasar Minggu, Warga Beri Sambutan dengan Meriah
Anas Urbaningrum pun langsung menyapa warga dengan memberikan salam, dan sedikit berbincang soal keluhan warga di wilayah tersebut.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Anas Urbaningrum, melakukan blusukan ke wilayah Kelurahan Pejaten Timur, Jalan Swadaya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (24/8/2023).
Kehadiran Anas Urbaningrum tersebut untuk membagikan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pantauan di lokasi, Anas Urbaningrum tiba sekira pukul 13.15 WIB.
Terlihat saat Anas Urbaningrum tiba, warga setempat menyambutnya dengan begitu meriah.
Anas Urbaningrum pun langsung menyapa warga dengan memberikan salam, dan sedikit berbincang soal keluhan warga di wilayah tersebut.
Baca juga: Bukan Hanya di Jakarta, Kualitas Udara di Kabupaten Bekasi Juga Masuk Kategori Tidak Sehat
Baca juga: Ratusan Rumah di 4 RT Ludes Terbakar, Gara-Gara Ada Warga yang Masak Ditinggal Main Game
Baca juga: Bobol Minimarket Kedungwaringin Bekasi, Pencuri Bongkar Atap dan Gasak Semua Rokok di Rak Pajang
Baca juga: Tertipu Label Halal di Red Wine Merek Nabidz, Konsumen Ini Lapor ke Polisi, MUI Bilang Haram
Anas tampah hadir ditemani Bendahara Umum PKN Mirwan Amir dan juga para elite PKN lainnya.
Diketahui, Anas Urbaningrum resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) periode 2023-2028.
Keputusan itu diambil dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) PKN di Jakarta, Jumat (14/7/2023). (Wartakotalive.com/Alfian Firmansyah)
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Anas Urbaningrum
membagikan sembako
Bendahara Umum PKN
Mirwan Amir
| Umat Diminta Hati-hati, MUI Segera Rilis Pedoman Gunakan AI untuk Urusan Agama |
|
|---|
| Detik-Detik Hiace Ditumpangi 11 Wisatawan China Tabrak Pohon hingga Masuk Jurang di Gitgit Denpasar |
|
|---|
| Hakim PN Palembang Zaenal Arief Ditemukan Tewas di Kos: Dikenal Tegas, Pernah Vonis Mati 3 Orang |
|
|---|
| Pakar Hukum Tata Negara: Penugasan Anggota Polri di Luar Institusi Sah Berdasarkan UU |
|
|---|
| MK Putuskan Kapolri Dilarang Tugaskan Polisi Aktif ke Jabatan Sipil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Anas-Urbaningrum-24Ags.jpg)