Berita Kriminal
Tertipu Label Halal di Red Wine Merek Nabidz, Konsumen Ini Lapor ke Polisi, MUI Bilang Haram
Klien itu membeli 12 botol produk red wine bermerek Nabidz melalui toko daring dengan harga satu botol dijual Rp250 ribu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Lalu yang kedua, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan nama dan atau simbol-simbol makanan minuman yang mengarah kepada nama-nama benda binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali yang telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan seperti nama bakso, bakmi, bakwan, bakpia dan bakpao.
Baca juga: TDI dan Pan Brothers Tandatangani Kesepakatan Pembelian 10.000 Motor Listrik
Baca juga: Timnas Indonesia Maju Semifinal Piala AFF U-23, Shin Tae-yong Janji Tampilkan Permainan Terbaik
Kemudian, tidak boleh mengkonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan minuman yang menimbulkan rasa aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour dan lain-lain.
Kriteria yang keempat, tidak boleh mengkonsumsi makanan minuman yang menggunakan nama-nama makanan minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer dan lain-lain.
Selain itu, kata KH Asrorun Niam Sholeh, Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang mengandung Alkohol/Etanol menyebutkan bahwa minuman beralkohol yang masuk kategori khamr adalah minuman yang mengandung alkohol/etanol (C2H5OH) minuman 0.5 persen.
“Melihat dari dua fatwa tersebut, berarti ada persyaratan yang tidak terpenuhi pada produk Nabidz. Pertama, terkait dengan bentuk kemasan dan sensori produk. Kedua, produk minuman telah melalui serangkaian proses sehingga diperlukan uji etanol. Oleh karenanya, produk seperti ini seharusnya tidak bisa disertifikasi melalui jalur self declare,” ungkap KH Asrorun Niam Sholeh.
KH Asrorun Niam Sholeh juga mengimbau kepada umat Muslim agar tidak mengkonsumsi produk-produk yang mengandung alkohol. Karena setiap yang mengandung alkohol disebut haram untuk dikonsumsi.(Wartakotalive.com/Ramadhan L Q; Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Alih-alih Dapat Kejutan, Anggota Begal di Depok Gigit Jari Ditangkap saat Hari Ulang Tahunnya |
![]() |
---|
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.