Sidang Kasus Mutilasi

BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Terdakwa Mutilasi Ecky Listiantho Jalani Sidang Pledoi

Petugas membawa terdakwa M Ecky Listiantho dari ruang tunggu tahanan menuju ke ruang Sidang  Candra.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Terdakwa M Ecky Listiantho (38), kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).

Sidang nota pembelaan M Ecky Listiantho itu sempat ditunda, yang seharusnya digelar pada tanggal 21 Agustus 2023 lalu, menjadi hari Senin (28/8/2023) ini.

Pantauan TribunBekasi.com, sidang pledoi terdakwa M Ecky Listiantho terkait kasus mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih baru dimulai pukul 13.00 WIB.

Terlihat petugas membawa terdakwa M Ecky Listiantho dari ruang tunggu tahanan menuju ke ruang Sidang  Candra.

M Ecky Listiantho yang tangannya diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah langsung duduk di kursi belakang.

BERITA VIDEO: ECKY PEMUTILASI ANGELA BERHARAP TAK DIHUKUM MATI

Akhirnya setelah Majelis Hakim datang M Ecky Listiantho melepas rompinya dan mengenakan pakaian kemeja putih dan celana hitam diminta duduk di kursi depan.

Majelis Hakim mempersilahkan Penasihat Hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Penasihat hukum terdakwa M Ecky Listiantho, Veronika Dwi Mujiyanti & Partners membacakan pledoi tersebut.

Baca juga: BPBD Catat 21 Desa di Kabupaten Bekasi Alami Kekeringan

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Kenyang Bertiga Cuma Rp 54 Ribuan, dan Beli 10 Ayam Rp 49 Ribuan

Belum siap

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda sidang pembacaan pledoi oleh M Ecky Listiantho (38) terdakwa mutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) di Tambun, Kabupaten Bekasi ditunda pada Senin (21/8/2023) .

Awalnya, persidangan tetap berlangsung. Akan tetapi saat majelis hakim meminta pihak terdakwa membacakan pledoi atau nota pembelaan. Penasihat hukumnya mengaku belum siap dan masih meminta waktu.

"Iya awalnya masuk persidangan tapi karena PH (penasihat hukum) Ecky belum siap pledoi maka ditunda," kata Humas PN Cikarang, Isnandar saat dikonfirmasi pada Senin (21/8/2023).

Dia menjelaskan, sidang dengan agenda pembacaan pledoi ditunda pada 28 Agustus 2023.

Majelis hakim sudah meminta agar pekan depan pledoi tersebut sudah benar-benar siap dan tidak sampai ditunda kembali.

Baca juga: Stagnan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Tetap Rp 1.065.000 Per Gram, Simak Detailnya

Baca juga: Buron Usai Aniaya Hingga Tewaskan Terduga Pelaku Narkoba, Polisi Berpangkat AKP Ditangkap Polda

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved