Sidang Kasus Mutilasi
BREAKING NEWS - Sempat Ditunda, Terdakwa Mutilasi Ecky Listiantho Jalani Sidang Pledoi
Petugas membawa terdakwa M Ecky Listiantho dari ruang tunggu tahanan menuju ke ruang Sidang Candra.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Terdakwa M Ecky Listiantho (38), kasus mutilasi Angela (54) dituntut hukuman mati.
Tuntutan mati itu dibacakan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (7/8/2023) kemari.
Menuntut supaya Hakim/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 181 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Penuntut Umum," demikian tertulis di situs SIPP PN Cikarang, Selasa (8/8/2023).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ecky Listiantho bin Sugianto dengan pidana mati," sambung tuntutan jaksa.
Tuntutan jaksa itu sudah sesuai harapan keluarga. Keluarga berharap tuntutan tersebut tidak berubah ketika majelis hakim menjatuhi vonis untuk terdakwa.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 28 Agustus 2023
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 28 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
"Tuntutan mati hukumannya, itu memang keinginan kami dari keluarganya bahwa memang harus seberat-beratnya, seadil-adilnya, karena adik kami diperlakukan tidak manusiawi," ucap Indriatmi (57), sepupu Angela.
Ecky Listiantho menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
BERITA VIDEO: PELAKU MUTILASI BEKASI PERNAH MANFAATKAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS UNTUK CARI UANG
Sebelum ditemukan meninggal, Angela Hindriati Wahyuningsih dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan M Ecky Listiantho sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
M Ecky Listiantho
sidang kasus mutilasi
Kasus mutilasi
Angela Hindriati Wahyuningsih
Pengadilan Negeri Cikarang
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.