Sidang Kasus Mutilasi

Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Minta Tak Dihukum Mati, Berharap Dikasih Waktu untuk Bertobat

Sambil menahan tangis, Ecky Listhianto mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Terdakwa Ecky Listhianto (38), pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).

Dalam sidang itu, selain penasihat hukumnya, terdakwa Ecky Listhianto juga membacakan pledoinya.

Sambil menahan tangis, Ecky Listhianto mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG PLEDOI KASUS MUTILASI DENGAN TERDAKWA ECKY LISTHIANTO

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Ecky Mutilasi Angela Secara Spontan Bukan Direncanakan

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Penasihat Hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menuturkan, pledoi yang dibacakan kliennya itu hasil sendiri dan dari lubuk hati mendalam.

"Iya itu Ecky yang buat sendiri, kami tidak ada komunikasi ataupun intevensi dalam surat permohonan atau pledoi itu," katanya.

BERITA VIDEO : BARU KENAL DUA HARI MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI

Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved