Sidang Kasus Mutilasi

Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Minta Tak Dihukum Mati, Berharap Dikasih Waktu untuk Bertobat

Sambil menahan tangis, Ecky Listhianto mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Terdakwa Ecky Listhianto (38), kasus mutilasi Angela (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023). 

Mohon kebijakannya diberi waktu saya untuk bertaubat kepada Gusti Allah. Menebus dosa-dosa dan kesalahan saya.

Dan yang paling besar dan harapan ibu saya, saya bisa membesarkan dan mendidik anak sematawayang saya dan dia menjadi satu-satunya harapan bagi kehidupan dan lakukan perjuang.

Demikian nota pembelaan saya dalam persidangan ini. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved