Panji Gumilang Ditahan
Panji Gumilang Resmi Cabut Gugatan Rp 1 Triliun terhadap Waketum MUI Anwar Abbas, Apa Alasannya?
Waketum MUI, Anwar Abbas menyampaikan kabar pencabutan gugatan oleh Panji Gumilang itu usai sidang mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNNEWS.COM — Pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah resmi mencabut gugatan Rp 1 triliun kepada Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas pada hari Rabu (30/8/2023) ini.
Waketum MUI, Anwar Abbas menyampaikan kabar pencabutan gugatan oleh Panji Gumilang tersebut usai sidang mediasi terkait gugatan Rp 1 triliun yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Syukur Alhamdulillah dalam mediasi keempat ini, Pak Panji Gumilang telah menyatakan sikap dan ketetapannya yang disampaikan lewat pengacara beliau karena beliau ada kendala teknis," kata Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
"Intinya adalah beliau mencabut gugatan beliau terhadap diri saya," imbuh Anwar Abbas.
Anwar Abbas membeberkan bahwa alasan Panji Gumilang mencabut laporan karena pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu lebih mempertahankan silaturahmi sesama umat beragama dibanding memutus silaturahmi.
BERITA VIDEO: WAKETUM MUI SEBUT KASUS PANJI GUMILANG PENGALIHAN ISU
"Karena beliau menganggap mempertahankan silahturahim itu jauh lebih penting daripada memutus," kata Anwar Abbas.
"Oleh karena itu, beliau dengan kesadaran sendiri tadi dengan kuasa hukumnya menyatakan gugatan terhadap saya," lanjutnya.
Sambangi Bareskrim
Anwar Abbas pun menegaskan bahwa antara dirinya dan Panji Gumilang kini sudah sepakat berdamai.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Besok Terakhir, PT Astra Honda Motor Butuh Controller untuk Lulusan D3
Baca juga: Lima Desa di Daerah Pegunungan Tegalwaru Karawang Alami Kekeringan
Oleh karena itu, Anwar Abbas menyatakan bakal segera menyambangi Panji Gumilang yang saat ini menjalani penahanan di Bareskrim Polri untuk mewujudkan perdamaian tersebut.
"Berarti antara saya dengan beliau telah terjadi kesepakatan dan perdamaian. Dan karena beliau tidak bisa ke sini, maka menurut saya, sebaiknya saya yang ke sana," ujar Anwar Abbas itu.
"Maka, Insya Allah hari ini juga barangkali saya akan pergi ke Mabes Polri karena beliau sudah menyatakan sikap dan pandangannya untuk berdamai," lanjutnya.
Anwar Abbas pun menyampaikan jika dirinya siap menjenguk Panji Gumilang yang kini statusnya telah menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.
"Maka dari itu, saya juga harus membalas sebagai wujud kesiapan saya untuk berdamai, saya yang akan datang ke tempat beliau, datang menjenguk beliau di Mabes Polri," pungkasnya.
Baca juga: Rafael Alun Libatkan Ibu dan Istri dalam Kasus TPPU, Belasan Aset Diduga Dibeli dari Gratifikasi
Baca juga: Kali Cicaban Kekeringan, Warga Tegalwaru Karawang Kesulitan Air Bersih
Saling Gugat
Sebelumnya diberitakan bahwa Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 triliun.
Kuasa Hukum Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut gugatan balik itu bakal dilayangkan dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan Tanjung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh Ihsan Tanjung.
Kendati begitu, Ihsan Tanjung menerangkan bahwa gugatan balik tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Rencananya, Ihsan Tanjung bakal mengajukan gugatan itu pada saat persidangan memasuki agenda eksepsi.
"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan Tanjung.
Sementara itu, saat ditanyai soal mediasi yang mungkin dilakukan Anwar Abbas, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Panji Gumilang.
Baca juga: Paguyuban Pedagang Mie Bakso Soroti Minimnya Rumah Potong Hewan Bersertifikat Halal di Jabodetabek
Baca juga: Tahun 2023, Pemkab Bekasi Lakukan Pembangunan Infrastruktur Jalan Sepanjang 120 Kilometer
Sebab, kata Ihsan Tanjung, apabila ada itikad baik Panji Gumilang meminta maaf, maka Anwar Abbas akan memaafkan.
Namun sebaliknya, jika Panji Gumilang bersikukuh menyerang kliennya, maka pihak Anwar Abbas tak akan gentar menanggapi serangan tersebut.
"Terserah Panji, kalau dia berdamai dengan buya dan pasti akan menerima permohonan maaf, tapi kalau mau menyerang dalam Islam diajak jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kami maafkan," pungkasnya.
Diketahui, hari ini Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang perdata perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan MUI.
Kendati begitu, sidang tersebut ditunda hingga 2 Agustus 2023 lantaran turut tergugat yakni MUI tidak hadir.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 4.000 Per Gram, Simak Detail Rinciannya
Baca juga: Tak Pikirkan Munaslub, Fungsionaris Golkar Alamsyah Tegaskan Para Caleg Konsentrasi Menang Pileg
Pengalihan isu
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai kasus dugaan penyimpangan agama pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang hanya sebagai pengalihan isu.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meyakini kasus Panji Gumilang hanya sebuah sandiwara.
Dikutip dari Tribunnews.com Jumat (30/6/2023), Anwar Abbas meyakini ada sutradara dibalik besarnya kasus Panji Gumilang.
Hal itu kata Anwar Abbas untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang melanda negeri ini.
"Yang mana sang sutradaranya lewat kasus Panji Gumilang ini sedang berusaha untuk mengalihkan perhatian rakyat dari masalah-masalah besar yang sedang menimpa dan melanda negeri ini," kata Anwar Abbas.
Baca juga: Muhadjir Effendy: Al Zaytun Bukan Cuma Sekedar Ponpes Saja Tapi Sudah Mirip Negara
Baca juga: Terkait Polemik Ponpes Al Zaytun, Sekum MUI Sebut Belum Keluarkan Fatwa
Maka dari itu, Anwar Abbas meyakini kasus yang menjerat Panji Gumilang tidak akan sampai ke ranah pengadilan.
Di mana kasus tersebut kata Anwar Abas akan tenggelam dengan sendirinya.
"Sehingga nama-nama mereka akan muncul dan menjadi perbincangan publik dan hal demikian tentu akan sangat mengganggu kenyamanan dan keamanan dari pihak-pihak tertentu tersebut," ujarnya
Anwar mengatakan mereka tentu jelas tidak mau hal demikian terjadi, karena akan bisa mengancam kedudukan dan kekuasaan mereka.
Dengan dikeluarkannya Panji Gumilang, menurut Anwar Abbas perhatian rakyat tidak lagi tertuju kepada kasus-kasus yang ada.
Meski baru dugaan kata Anwar Abbas, cara-cara itu sudah kerap dipakai di zaman orde baru untuk menutupi sebuah kasus.
"Tapi itu sifatnya adalah dugaan dan penilaian yang bukan tidak berdasar, karena sebagai warga bangsa berdasarkan pengalamam historis dan politis di masa lalu, cara-cara seperti ini juga sudah sering dilakukan oleh pihak pemerintah sebelumnya termasuk di zaman orde baru," kata dia.
"Oleh karena itu berdasarkan kepada pengalaman masa lalu tersebut kita yakin kasus Panji Gumilang ini tidak akan sampai dibawa ke pengadilan. Dia hanya akan berhenti begitu saja di tengah jalan dengan berlalunya waktu," tandasnya
Baca juga: Penampakan Rumah Mewah Panji Gumilang, Pemimpin Ponpes Al-Zaytun yang Diduga Aliran Sesat, di Depok
Baca juga: Pentolan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akan Datangi MUI Jawa Barat Hari ini
Diketahui, Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama.
Hal ini seiring dengan sejumlah kontroversi ajaran Pondok Pesantren Al Zaytun seperti menyanyikan lagu Yahudi, khutbah salat Jumat diisi perempuan, hingga pernyataan Panji Gumilang yang menyebut Al Quran merupakan karangan.
(Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah/Desy Selviany)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun
Panji Gumilang
Wakil Ketua Umum
Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Anwar Abbas
gugatan
Diperiksa 5 Jam di Lapas Indramayu, Panji Gumilang Ditodong 55 Pertanyaan soal Penyelewengan Aset |
![]() |
---|
Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar |
![]() |
---|
Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu |
![]() |
---|
Bertambah, Bareskrim Polri Blokir 147 Rekening Terkait Kasus TPPU Panji Gumilang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.