Berita Nasional

Periksa Dua Karyawan, KPK Telusuri Aliran Uang Tersangka Korupsi Sistem Proteksi TKI Kemnaker

Dua karyawan yang dimintai keterangan KPK itu adalah karyawan swasta Muhammad Saefulloh, dan karyawan Bank Mandiri bernama Ventho Daniel Siahaan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK, Ali Fikri. 

Hal tersebut disampaikan Cak Imin usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kemnakertrans tahun 2012," kata Cak Imin. 

Cak Imin menjelaskan, bahwa dirinya sudah memberikan informasi yang dirinya ketahui. 

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar. Jadi, insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," kata Cak Imin. 

Baca juga: Upaya Inovatif Perkuat Keamanan Siber Negara, Kemendagri Luncurkan CSIRT

Baca juga: Mario Dandy Dibebani Biaya Restitusi Rp 25 Miliar, Hakim: Mobil Rubicon Milik Mario akan Dilelang

Lalu, Cak Imin pun berharap keterangannya dapat membantu pihak KPK. 

Namun, dirinya enggan membeberkan keterangan secara detail, karena menurut Cak Imin, itu adalah kewenangan dari KPK. 

"Saya kira keterangan lebih detail tanya para penyidik KPK. Saya cukup sekian menjelaskan bahwa semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi,” tutup Cak Imin. 

Pastikan Hadir

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin memastikan dirinya akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pemeriksaan kasus korupsi di Kemenakertrans yang dipimpinnya pada tahun 2012 lalu.

“Besok pasti datang, karena memang ini proses biasa yang ada sebagai saksi, saya diminta untuk datang,” ujar Cak Imin di Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Menangis di Pelukan Pendukungnya

Baca juga: Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Tegaskan Bakal Ajukan Banding

Diketahui, Cak Imin telah dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada proyek pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesuaikan permintaan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada Kamis (7/9/2023) besok. 

"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/9/2023).

Penundaan agenda pemeriksaan tersebut sebagaimana yang dimohonkan oleh Cak Imin sebelumnya pada saat menyampaikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan untuk hadir pada Selasa 5 September 2023 kemarin. 

"Penjadwalan ulang untuk hadir pada Kamis (7/9/2023) besok tentu merupakan waktu yang lebih efektif agar kedua pihak baik tim penyidik maupun saksi dapat mengagendakan proses pemeriksaan tersebut," tuturnya.  

Baca juga: Diduga Hasil Gratifikasi, Kejari Kabupaten Bekasi Segera Sita Dua Mobil Wakil Ketua DPRD

Baca juga: Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Jadwalkan Pemeriksaan Cak Imin, Kamis Besok

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved