Berita Nasional
KPK Setor Rp12,3 Miliar ke Kas Negara, dari Uang Rampasan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dkk
Uang sebanyak itu berasal dari rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing ke kas negara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa uang sebanyak itu berasal dari rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (26/10/2023).
Ali Fikri membeberkan bahwa dari terpidana Rahmat Effendi, sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar.
Sedangkan untuk terpidana M Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
BERITA VIDEO: KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali Fikri.
Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Prabowo-Gibran Tiba di RSPAD Gatot Subroto
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 26 Oktober 2023
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Rahmat Effendi, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 26 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 26 Oktober 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Dua Unit Mobil
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.