Berita Nasional
KPK Setor Rp12,3 Miliar ke Kas Negara, dari Uang Rampasan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dkk
Uang sebanyak itu berasal dari rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.
Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Dalami Pengelolaan Aset, KPK Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Baca juga: Jika Cukup Bukti, KPK Segera Usut Dugaan Aliran Duit Suap ke Keluarga Rahmat Effendi
"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan.
Selain Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.
Baca juga: Tak Ada lagi PJJ SMPN 2 Kota Bekasi Sepenuhnya Terapkan PTM 100 Persen
Baca juga: Jadwal Vaksinasi Ramadan di Kota Bekasi Senin 4 April 2022, Berikut Daftar Lokasinya!
Selain itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya.
Ia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.