Berita Nasional

KPK Setor Rp12,3 Miliar ke Kas Negara, dari Uang Rampasan Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Dkk

Uang sebanyak itu berasal dari rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi yang akrab dipanggil Bang Pepen mengenakan rompi KPK dan tangannya diborgol saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp12,3 miliar dalam mata uang rupiah dan mata uang asing ke kas negara.

 Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa uang sebanyak itu berasal dari rampasan dan cicilan uang pengganti terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan kawan-kawan.

"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 miliar dari terpidana Rahmat Effendi dkk," kata Ali Fikri dalam keterangan resminya, Kamis (26/10/2023).

Ali Fikri membeberkan bahwa dari terpidana Rahmat Effendi, sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan dan telah disita kemudian dijadikan barang bukti selama proses persidangan dinyatakan dirampas untuk negara senilai Rp10,2 miliar. 

Sedangkan untuk terpidana M Syahrir juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar yang kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.

BERITA VIDEO: KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI

"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan asset recovery," kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.

Terungkap dalam fakta persidangan soal peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Pasangan Prabowo-Gibran Tiba di RSPAD Gatot Subroto

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 26 Oktober 2023

Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.

Selain Rahmat Effendi, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.

Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.

Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 26 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 26 Oktober 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Dua Unit Mobil

Sebelumnya diberitakan bahwa mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, melalui keluarganya, menyerahkan dua unit mobil kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (4/9/2023).

Dua unit mobil yang diserahkan Rahmat Effendi dalam kapasitasnya sebagai terpidana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut yaitu Cherokee limited automatic warna hitam Nopol B 1971 KCY tahun 1995 dan Cherokee tahun 2011 warna hitam Nopol D 1106 RC. 

"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi (Wali Kota Bekasi)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (5/9/2023). 

"Penyerahannya oleh perwakilan keluarga terpidana dimaksud dengan mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," imbuhnya. 

Ali Fikri menjelaskan bahwa KPK akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA). 

Baca juga: Peringkat Keempat Terbanyak di Jabar, Penanganan TBC di Kabupaten Bekasi Jangan Hanya Dinkes Saja

Baca juga: Acha Septriasa Ingin Kembangkan Karier Berakting di Sydney

"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," katanya. 

Rahmat Effendi telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Di Lapas Cibinong tersebut, Rahmat Effendi akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan. 

Berdasarkan putusan MA, Rahmat Effendi juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Dia baru menyicil denda Rp50 juta. 

MA juga menjatuhkan pidana tambahan yaitu mencabut hak politik Pepen selama 3 tahun. Itu mulai terhitung sejak yang bersangkutan selesai menjalani masa pidana pokok. 

Baca juga: Tak Bisa Hadiri Pemeriksaan Hari Ini, DPP PKB Tegaskan Cak Imin Sudah Surati KPK

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Turun Rp 1.000 per Gram, Simak Rinciannya

Lebih lanjut, MA memutuskan barang-barang yang diperoleh Pepen dari perbuatan tindak pidana dirampas untuk negara. 

Di antaranya bangunan dan fasilitas meubelair Vila Glamping Jasmine yang terletak di Jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat serta dua unit mobil Cherokee. 

Kasasi Ditolak MA

Sebelumnya diberitakan bahwa, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan Rahmat Effendi.

Ia tetap dihukum 12 tahun penjara, tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun. 

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho. 

"Amar putusan tolak kasasi dan penuntut umum," tulisan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Ketar-ketir Minta Seluruh Running Text dan Videotron di Nonaktifkan

Baca juga: Setelah Bidik Asrama Haji, Peretas Running Text Sasar RSUD Bantargebang, Sebut Plt Wali Kota Bobrok

Selain itu, pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Namun, dalam putusan kasasi ada perbaikan dimana hak politik Rahmat Effendi dicabut menjadi tiga tahun.

"Perbaikan mengenai: 1. BB CF PN 2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya P1 = DO mengenai UP;" tulis dalam putusan itu.

Sebelumnya, KPK dan Pepen sama-sama mengajukan kasasi merespons vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dalam vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Beraksi di Tiga Daerah, Pimpinan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Tewas Ditembak di Dada

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram, Cek Detailnya

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun. 

Seperti diketahui, jika mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar lebih.

Rahmat Effendi alias Pepen juga didakwa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang sebelumnya telah lebih dulu menjerat Rahmat Effendi alias Bang Pepen tersebut.

"Dalam proses penyidikan perkara awal berupa dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, setelah melakukan pengumpulan berbagai alat bukti diantaranya dari pemeriksaan sejumlah saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4/2022).

"Tim penyidik kemudian menemukan adanya dugaan tindak pidana lain yang dilakukan tersangka RE sehingga dilakukan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," imbuhnya.

Ali mengungkapkan, KPK menduga Bang Pepen melakukan pencucian uang dengan cara membelanjakan, menyembunyikan atau menyamarkan kepemilikan hartanya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi. 

Baca juga: Dalami Pengelolaan Aset, KPK Periksa 3 Anak Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Baca juga: Jika Cukup Bukti, KPK Segera Usut Dugaan Aliran Duit Suap ke Keluarga Rahmat Effendi

"Tim penyidik segera mengumpulkan dan melengkapi alat bukti diantaranya dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rahmat Effendi menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang berhubungan dengan pembebasan lahan. 

Selain Pepen, KPK juga menetapkan delapan tersangka lain. 

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang Rp7,1 miliar dalam proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi.

Baca juga: Tak Ada lagi PJJ SMPN 2 Kota Bekasi Sepenuhnya Terapkan PTM 100 Persen

Baca juga: Jadwal Vaksinasi Ramadan di Kota Bekasi Senin 4 April 2022, Berikut Daftar Lokasinya!

Selain itu, Pepen juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. 

Ia juga diduga menerima suap yang berkaitan dengan pengurusan proyek ganti rugi pembebasan lahan dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved