Berita Nasional

Bakal Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi, Jaksa Agung Resmi Surati Presiden Jokowi

Anggota 3 BPK, Achsannul Qosasi bakal diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah meminta persetujuan Presiden RI, Joko Widodo untuk memeriksa Anggota 3 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi

Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin meminta persetujuan Presiden Joko Widodo untuk memeriksa Achsanul Qosasi terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Minggu (29/10/2023).

Ketut Sumedana menjelasakan bahwa persetujuan presiden untuk pemeriksaan anggota BPK termaktub di dalam Pasal 24 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan yang berbunyi:
Tindakan kepolisian terhadap anggota BPK guna pemeriksaan suatu perkara dilakukan dengan perintah Jaksa Agung setelah terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Presiden.

"Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi," terang Ketut Sumedana.

Baca juga: Direktur Magpie, Ibnu Haykal, Raih Penghargaan Senior PR Practitioner of The Year 2023

Baca juga: Empat Kios dan Tiga Kontrakan Ludes Terbakar, Diduga Korsleting Listrik Pemicunya

Terkait pemeriksaan ini, sebelumnya Ketut pernah mengungkapkan bahwa Achsannul Qosasi bakal diminta keterangan terkait dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

"AQ bakal dipanggil Kejaksaan terkait dengan kutipan uang 40 miliar," kata Ketut Sumedana.

Meski masih menunggu izin Presiden Jokowi, dipastikan bahwa pemanggilan Achsanul Qosasi termasuk kategori urgen, sebab sudah muncul sebagai fakta persidangan.

Begitu fakta persidangan muncul, tim penyidik langsung mendalaminya. Temasuk di antaranya mengenai lokasi pertemuan dan penyerahan uang.

Pemanggilan Qosasi sebagai saksi pun disebut-sebut menjadi salah satu upaya untuk mendalami fakta persidangan.

Baca juga: Tertinggi Tahun Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Tembus Rp 1.136.000 Per Gram

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 30 Oktober 2023 Besok

"Oh sangat diperlukan. Karena ketika proses penyidikan tidak terungkap, kadang-kadang terungkap di proses persidangan. Sehingga kita harus crosscheck lagi, perlu melakukan pendalaman lagi, perlu dilakukan kayak tadi, di mana pertemuannya, di mana penyerahannya," ujar Ketut Sumedana.

Sebelumnya, nama Anggota BPK Achsanul Qosasi pertama kali muncul di persidangan lanjutan kasus korupsi tower BTS dari keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, kawan eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Saudara tahu yang dimaksud AQ itu siapa?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan Senin (23/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Ya Pak Achsanul," kata Galumbang Menak.

"Achsanul siapa?" tanya jaksa lagi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved