Berita Nasional

Kasus Dugaan Pemerasan Seret Nama Ketua KPK Firli Bahuri, Prof Romli: Ini Kejadian Luar Biasa

Emrus berujar, sekarang yang menonjol adalah kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri,

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Dedy
Istimewa
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Romli Atmasasmita (kiri) dan pakar komunikasi politik Emrus Sihombing (tengah) saat diskusi di Jakarta Selatan yang digelar pada Ahad (29/10/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing menyoroti kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyeret nama Ketua KPK Firli Bahuri.

Emrus Sihombing berhipotesa kasus dugaan korupsi dan pemerasan sangat berpotensi ‘dimanfaatkan’ aktor individu atau kolektif tertentu.

Bahkan boleh jadi, kata  Emrus Sihombing, menyebut atas dasar penegakan hukum berkeadilan dan persamaan di depan hukum.

“Tetapi jika kita secara jernih melihat persoalan dugaan kasus korupsi dan pemerasan, kasus korupsi harus diutamakan,” ucapnya.

BERITA VIDEO : TAK LAZIM! BIASANYA MENGGELDAH, KINI RUMAH FIRLI BAHURI DI BEKASI DIGELEDAH POLISI

Emrus berujar, sekarang yang menonjol adalah kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri, tidak fokus kepada persoalan korupsi yang dilakukan SYL.

Tidak hanya itu, kata dia, seolah-olah hilang dugaan korupsi di ruang publik, termasuk tentang ditemukan sejumlah senjata.

“Publik harus kritikal melihat relasi penangan dugaan kasus korupsi dan dugaan pemerasan,” ujarnya.

Baca juga: Dipanggil Dewas KPK, Firli Bahuri dan Tiga Wakil Ketua KPK Lainnya Minta Jadwal Ulang

Kata dia, relasi politik dan hukum tidak akan pernah berdiri sendiri, dan pasti terjadi hubungan yang saling berpengaruh (prosessual).

Artinya, menurut Emrus, secara sosiologis pelaporan dugaan pemerasan tidak bisa lepas begitu saja dari dugaan tindak pidana korupsi yang terlebih dahulu diproses.

Sebab, tidak ada fenomena sosial itu terjadi imparsial, atau berdiri sendiri dan tidak berada di ruang hampa.

“Semua saling terkait, dan keterkaitan itu biasanya selalu mengemukan di teritorial komunikasi privat (panggung belakang),” kata Emrus saat diskusi di kawasan Jakarta Selatan yang dikutip pada Senin (30/10/2023).

BERITA VIDEO : SYAHRUL YASIN LIMPO BERTEMU KETUA KPK FIRLI BAHURI SEBELUM KORUPSI TERUNGKAP, ADA APA?

Kejadian luar biasa

Sementara itu Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung Prof. Romli Atmasasmita mengatakan, kasus pemerasan yang menyeret nama Ketua KPK merupakan kejadian yang luar biasa.

Soalnya Firli merupakan pejabat publik, bahkan memimpin lembaga antirasuah yang selama ini mendapat amanah penting dari rakyat untuk menangani korupsi.

“Menjadi kasus yang luar biasa karena dilakukan oleh sosok Ketua KPK yang mempunya pangkat bintang tiga,” ujar Prof. Romli.

Meski kasus ini luar biasa dan menggunggah perhatian publik tapi kasus pemerasan ini harus menunggu penyelesaian kasus dugaan korupsi yang menyeret SYL.

Kata dia, pemerasan itu ada di UU KPK, namun harus lebih mendahulukan kasus korupsinya.

“Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” kata pakar hukum pidana ini.

Sedangkan Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono menambahkan, laporan dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK yang saat ini ditangani penyidik Polda Metro Jaya jangan sampai mempengaruhi penanganan perkara korupsi oleh KPK. KPK harus tetap independen menangani kasus korupsi yang ditanganinya.

“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK,” kata Prof. Agus.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Fitriyandi Al Fajri/faf)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved