Sidang Pelanggaran Kode Etik

Majelis Kehormatan MK Jadwalkan Pembacaan Putusan Laporan Etik Hakim Selasa Sore Ini

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ilustrasi - Suasana sidang di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjadwalkan sidang putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku etik hakim, pada hari Selasa, 7 November 2023 ini.

Sidang putusan ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas minimal usia Capres-Cawapres.

Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono mengatakan bahwa sidang pembacaan putusan bakal digelar pukul 16.00 WIB sore.

"Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK terhadap dugaan kode etik dan perilaku hakim konstitusi mengenai putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentan g Pemilihan Umun akan digelar pada Selasa (7/11/2023), mulai pukul 16.00 WIB," kata Fajar Laksono, dalam keterangan resminya.

Menurut Fajar Laksono, sidang putusan tersebut bakal digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I gedung Mahkamah Konsitutsi Republik Indonesia.

BERITA VIDEO: MAJELIS KEHORMATAN MK TEMUKAN BANYAK SEKALI MASALAH USAI PERIKSA ANWAR USMAN CS  

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum lewat sidang pleno putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Senin, 16 Oktober 2023 lalu.

Putusan ini terkait gugatan dari mahasiswa yang bernama Almas Tsaqibbirru Re A dengan kuasa hukum Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk dengan nomor gugatan 90/PUU-XXI/2023 dibacakan oleh Manahan Sitompul selaku Hakim Anggota.

Pada gugatan ini, pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Baca juga: Putus dari Kiesha Alvaro, Frislly Herlind Nyaman Jalin Hubungan Tanpa Status dengan Jordi Onsu

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 7 November 2023

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam persidangan, Senin, 16 Oktober 2023 lalu.

Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu tersebut selengkapnya berbunyi:

"Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah."

Namun, putusan tersebut kontroversial, bahkan dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Selasa, 7 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 7 November 2023, di Yogya Grand Karawang Hingga Pukul 15.00 WIB

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. 

Saat ini MKMK juga telah memeriksa semua pelapor dan para hakim terlapor.

Sidang Pemeriksaan  

Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyelesaikan sidang pemeriksaan para terlapor kasus pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi.

Selanjutnya, MMK akan membahas rancangan putusan terkait laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim  konstitusi tersebut.

Baca juga: Plt Bupati Karawang Aep Syaepuloh Segera Implementasikan Merit System untuk Isi Jabatan Kosong

Baca juga: Parkiran Kantor Desa Jadi Tempat Konsumsi Sabu, Polisi Tangkap Oknum Aparat Desa di Karawang

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut, rancangan putusan terkait kasus pelanggaran etik hakim konstitusi baru akan mulai dibahas, pada Senin, 6 November 2023 pekan depan.

Kemudian, nantinya pada Selasa, 7 November 2023, putusan akan segera dibacakan kepada publik.

"Izinkan kami mulai hari Sabtu akan membahas rancangan putusan. Terutama mulai Senin lah, karena saya akan keluar kota. Baru hari Minggu pulang," ungkap Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jumat, 3 November 2023.

"Mulai Senin. Senin ya, hari Minggu kali ya saya udah pulang. Senin," sambungnya.

BERITA VIDEO: PUTUSAN MKMK TIDAK BISA HALANGI GIBRAN JADI CAWAPRES 

Jimly Asshiddiqie menjelaskan, MKMK telah menyiapkan draf putusan, namun belum mencantumkan hal-hal yang lebih rinci di dalamnya.

"Tapi draf putusan sudah ada, cuma belum yang rincinya," ucapnya.

Lebih lanjut, saat ditanya awak media soal apakah pembahasan guna merancang putusan tersebut akan berlangsung alot.

Jimly Asshiddiqie berkelakar, pembahasan tentu akan alot karena hanya dilakukan oleh tiga hakim yang sudah berusia lanjut.

"Ya alot lah, kan 24 jam itu (pembahasan rancangan putusan). Pasti alot, cuma bertiga. Kalau sembilan kan, sembilan sarjana hukum kan begitu kumpul banyak pendapatnya. Kalau cuma bertiga gini, bisa lah. Apalagi udah tua-tua, kalau masih muda itu suka berdebat ke sana ke mari," ungkapnya.

Baca juga: Alex Tirta, Sosok Penyewa Rumah di Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Tiba di Polda Metro Jaya

Baca juga: Dari 154 Rekening yang Dimiliki, Total Transaksi Panji Gumilang Capai Rp1,1 Triliun

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memastikan putusan terkait sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim MK akan selesai pada 7 November 2023.

Hal itu, dijelaskan Jimly Asshiddiqie, karena ada pemohon yang meminta agar putusan tersebut dibacakan sebelum tanggal 8 November 2023 yangmerupakan batas terakhir pengusulan bakal calon pengganti capres-cawapres di KPU.

"Kami mendiskusikannya (permintaan pelapor), kesimpulannya adalah kita penuhi permintaan itu maka kita rancang putusan ini harus sudah selesai tanggal 7," kata Jimly Asshiddiqie saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 30 Oktober 2023.

Menurut Jimly Asshiddiqie hal itu dilakukan agar publik tidak menganggap penyelesaian laporan dugaan pelanggaran etik sengaja dibuat molor.

"Kenapa tanggal 7 karena kita ingin memastikan jangan sampai timbul kesan misalnya ada orang menganggap wooo sengaja ini dimolor molorin. Padahal sebetulnya ini sudah terlalu cepat ini bekerjanya (MKMK) itu," jelas Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 3 November 2023 Cek Lokasinya

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 3 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

"Tugas kita 30 hari harusnya, cuma ada yang nanti bisa menganggap waduh ini sengaja dimolor-molor. Maka kita sepakati putusan tanggal 7," sambungnya.

Selain itu, Jimly Asshiddiqie mengatakan hal ini dilakukan juga untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

"Dan di samping itu ini juga untuk keperluan memastikan supaya masyarakat politik kita ini mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Kepastian hukum yang adil supaya jangan kemana-mana lagi berpikirnya sesudah keputusan MKMK ini," ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga orang untuk menjadi anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK) Ad Hoc. Di antaranya yaitu Jimly Assiddiqie, Bintan Saragih, dan Wahiduddin Adams. 

MKMK Ad Hoc dibentuk untuk menindaklanjuti sejumlah laporan dugaan pelangharan etik ke MK imbas putusan 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 3 November 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 3 November 2023 di Mitra 10 Jatimakmur hingga pukul 10.00

Putusan tersebut mengatur soal syarat batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah.

Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).

Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.

Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Hingga saat ini MK telah menerima sebanyak 20 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim. MKMK masih terus memeriksa para pelapor.

Baca juga: Rumah Tempat Aborsi Digeledah Polisi, Ditemukan Tulang Belulang Janin

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus TPPU, Panji Gumilang Dituding Gelapkan Dana Rp 73 Miliar

Ada 9 Isu

Diberitakan sebelumnya, bahwa terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan ada 9 isu yang muncul.

Jimly Asshiddiqie menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan MKMK mengenai laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie menyebut, isu pertama yaitu mengenai hakim konstitusi yang tidak mengundurkan diri pada putusan 90/PUU-XXI/2023, meski memiliki konflik kepentingan.

"Jadi dari apa yang diajukan ini sudah ada beberapa isu. Saya bisa rangkum ya. Jadi yang Anda persoalkan hari ini, utamanya itu soal hakim tidak mengundurkan diri, padahal dalam perkara yang (ditangani) dia punya kepentingan, perkara yang dia punya hubungan keluarga. Ini satu," ungkap Jimly Asshiddiqie, dalam persidangan untuk para pelapor, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu, 1 November 2023.

Jimly Asshiddiqie melanjutkan, kedua, hal yang paling banyak dipersoalkan yakni isu mengenai hakim membicarakan substansi berkaitan dengan materi perkara yang sedang diperiksa.

"Ketiga, ini ada hakim yang menulis dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) tapi bukan mengenai substansi. Jadi dissenting opinion itu kan perbedaan pendapat tentang substansi, tapi di dalamnya juga ada keluh-kesah yang menggambarkan ada masalah dalam mekanisme pengambilan keputusan. Padahal itu adalah (urusan) internal," ucap Jimly Asshiddiqie.

Keempat, sambung dia, isu mengenai adanya hakim yang berbicara masalah internal Mahkamah Konstitusi di ranah publik.

"Bicara di luar mengenai masalah internal, saking dia enggak kuat, dia omongin keluar. Kan itu menimbulkan ketidakpercayaan. Masalah etik juga. Itu jadi materi yang dilaporkan," jelas mantan hakim konstitusi itu.

Baca juga: Kematian Putri Karen Pooroe Belum Juga Tak Terungkap, Lita Zen: Hati Saya Hancur Mengingatnya

Baca juga: Turun Rp 8.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini jadi Segini, Ini Rinciannya

Kelima, isu terkait pelanggaran prosedur, registrasi dan persidangan yang diduga atas perintah ketua dan hakim. 

"Makanya nanti sesudah hakim kita panggil. Panitera juga akan kita panggil (sidang MKMK)," kata Jimly Asshiddiqie.

Keenam, katanya, isu soal pembentukan MKMK yang lambat oleh MK, meski sudah diperintahkan oleh Undang-Undang (UU).

Ketujuh, isu soal manajemen, terutama mekanisme pengambilan keputusan. 

"Kedelapan, ini MK dijadikan alat politik. Politik praktis dan lain-lain. Memberi kesempatan kekuatan dari luar menginterfensi ke dalam dengan nada kesengajaan. Itu ada juga yang mempersoalkan kaya gitu," ucap Jimly.

Baca juga: Sewa Rumah Kertanegara 46 untuk Firli Bahuri, Alex Tirta Diperiksa Penyidik Polda Hari Ini

Baca juga: Diperiksa Bareskrim, SYL Dicecar soal Pertemuan Hingga Dugaan Penyerahan Uang ke Firli Bahuri

Kesembilan, isu mengenai adanya pemberitaan di media yang sangat rinci.

Menurutnya, hal ini menjadi masalah internal MK.

"Kok terbuka, keluar. Artinya ada masalah serius di dalam (MK). Kan enggak boleh. Yang rahasia kok ketahuan. Kayak Pak Petrus (salah satu Pelapor) ini punya (bukti rekaman) CCTV, nonton bagaimana berdebatnya hakim. Sampai begitu kok tau semua. Berarti ada masalah. Sumber dari dalam MK," terangnya.

"Bisa hakimnya bisa karyawannya. Ini semua, 9 isu ini itu sudah menjadi substansi laporan. Nah dari 9 itu Anda tadi kira-kira ada 3. Biar kasih kami kesempatan menuntaskan pemeriksaan karena kita harus memberi kesempatan pelapor, siapa tau ada lagi nih dari 9 isu ini. Kita kumpulin. Pokoknya kami berniat bagaimana mengawal kepercayaan publik dan penegakan kode etik itu bukan menghukum untuk maksud membalas kesalahan," beber Jimly Asshiddiqie.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) melanjutkan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi. 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 1 November 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 1 November 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Dalam sidang pemeriksaan di Gedung II MK, Jakarta, Rabu (1/11/2023) hari ini MKMK memeriksa tiga pelapor, yakni: Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), dan advokat Tumpak Nainggolan. 

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie memimpin rapat tersebut. Perkara yang disidangkan bernomor 2, 16, dan 18 MKMK/L/ARLTP/X/2023.

"Pemeriksaan klarifikasi yang tempo hari kita sebut sebagai rapat klarifikasi sudah dianggap sekaligus merupakan sidang pendahuluan," ujar Jimly di ruang sidang, Rabu. 

"Sehingga klarifikasi kita anggap sudah selesai, tinggal sekarang tahap pembuktian seperti laporan yang sudah disampaikan," sambungnya. 

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman. Anwar dilaporkan 16 akademisi hukum.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 1 November 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 1 November 2023 Ini di Showroom Broomhive Jatiasih

MKMK juga memeriksa dugaan pelaporan etik hakim MK atas aduan Denny Indrayana dan LBH Yusuf.

Sidang untuk pelapor ini diikuti oleh 16 akademisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) dan Denny Indrayana melalui aplikasi Zoom serta LBH Yusuf selaku pelapor.

Sidang pendahuluan

Diberitakan sebelumnya, terkait banyaknya laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar sidang pendahuluan dengan 9 hakim konstitusi, pada Senin 30 Oktober 2023.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, dalam sidang pendahuluan bersama 9 hakim konstitusi tersebut ia menyampaikan soal mekanisme pemeriksaan dan jadwal.

"Jadi sesudah bersembilan (disidang-red), nanti ada pemeriksaan sendiri-sendiri biar mereka (hakim konstitusi-red) bebas. Itu menyampaikan segala sesuatu yang mereka alami terkait dengan laporan itu masing-masing," kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin 30 Oktober 2023.

Jimly Asshiddiqie membeberkan bahwa, saat ini sudah ada 18 laporan dugaan pelanggaran etik hakim  MK yang diterima MKMK.

Menurutnya, jumlah tersebut didominasi oleh laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Ketua MK Anwar Usman.

Baca juga: Gibran Dampingi Prabowo, Djarot Saiful Hidayat Kecewa dan Merasa Gagal, Sebut Anak Muda Membangkang

Baca juga: Sebelum Habisi Nyawa Imam Masykur, Oknum Paspampres Ini Bikin Istri Menangis karena Batalkan Liburan

"Jadi sekarang sudah 18 laporan. Jadi sudah nambah lagi ini dua hari ini. Dari 18 itu, ada 6 isu. Kemudian ada 9 terlapor tapi yang paling pokok, paling utama, paling banyak itu Pak Anwar Usman," ucap Jimly Asshiddiqie.

"Itu Pak Anwar Usman paling banyak. Kedua, Pak Saldi. Ketiga, Pak Arief. Itu yang paling banyak. Selain itu ya bersama-sama (hakim terlapor). Ada yang bersama-sama 5 orang (hakim), ada yang 2 orang, ada yang sama-sama 9 orang," sambungnya.

Lebih lanjut, Jimly Asshiddiqie menyampaikan bahwa sidang dugaan pelanggaran etik tersebut akan digelar per sidang per satu hakim konstitusi.

"Dan kemungkinan khusus untuk ketua (Anwar Usman) dua kali. Pertama besok, terakhir nanti diperiksa lagi Karena dia paling banyak," kata Jimly Asshiddiqie.

Anwar Usman Giliran Pertama

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memastikan bakal menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mulai besok, Selasa, 31 Oktober 2023 besok. 

Baca juga: Presiden Jokowi Undang 3 Bacapres Makan Bersama, Ini Makna Posisi Duduk Mereka

Baca juga: Seorang Lelaki Tewas Ditembak di Bekasi, Ketua RT Ini Sebut Korban Dulunya Anak Buah John Kei

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang.
Sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi tersebut akan dilakukan secara tertutup.
"Besok itu, Pak Anwar Usman, tapi itu malam. Kalau yang malam dengan hakim Anwar Usman, itu (sidang) tertutup," kata Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Tak hanya Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, kemungkinan MKMK juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra, besok malam. 
Meski demikian, Jimly Asshiddiqie belum bisa memastikan soal kehadiran Saldi Isra dalam sidang tersebut.
"Mungkin besok itu dua, sesudah Anwar Usman dan Pak Saldi. Baru nanti, besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran," ucapnya.
Lebih lanjut, Jimyl mengatakan, MKMK tak hanya menggelar sidang yang dihadiri per hakim konstitusi, tapi juga sidang yang menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.
Jumlah hakim terlapor yang dipanggil menghadiri sidang disesuaikan dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
"Selain itu, ya (disidang) bersama-sama. Ada yang bersama-sama lima orang (hakim konstitusi). Ada yang dua orang, ada yang sama-sama sembilan orang," kata Jimly Asshiddiqie.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.035.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Sesuai Lokasi Perkara, Pelimpahan Tersangka Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejari Indramayu

Dia menegaskan bahwa agenda sidang yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum.
Sebab, Jimly Asshiddiqie menjelaskan, hal itu terkait ketentuan sidang untuk hakim yang sudah diatur dalam Peraturan MK (PMK).
Meski demikian, sidang beragendakan pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.
"Ya jangan (sidang terbuka) karena di peraturan PMK-nya, itu terutup. Hukum acaranya itu bilang tertutup, tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly Asshiddiqie. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved